Bantuan Untuk Pelaku UKM di Kotamobagu Diperpanjang oleh Pemkot Kotamobagu
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Program bantuan untuk pelaku usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) resmi diperpanjang pendaftarannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Dinas Disperindagkop UKM kota kotamobagu Meiva Najoan.
Menurutnya, sekarang ini sudah dibuka lagi pendaftarannya. Program bantuan ini langsung dari kementerian koperasi dan UKM.
Diketahui, pendaftaran bagi para pelaku usaha mikro sejak bulan februari 2021 kemudian di tutup lagi pada bulan juli barusan, dan sekarang di buka lagi hingga tanggal 10 agustus 2021. ” ujar Najowan, Rabu (5/8).
Lanjut Najowan, bagi para pelaku usaha mikro yang ada di Kota Kotamobagu yang belum pernah melakukan pendaftaran masi memiliki kesempatan untuk melakukan Pendaftaran.
“masih ada kesempatan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku UKM yakni, memasukan Kartu tanda penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK), kemudian surat keterangan usaha dari lurah atau sangadi serta nomor HP yang masih aktif,” jelasnya.
Najowan pun menjelaskan bantuan yang nantinya akan diterima oleh para pelaku UKM yang telah mendaftar berupa uang Tunai.
“Nantinya mereka akan mendapatkan penambahan usaha berupa uang tunai sejumlah, Rp. 1.200.000.00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk mereka yang memiliki usaha berupa warung, dan pembuat kue rumah serta usaha lainya.” tandasnya.
(*/Nisar)



