Bolmong

Pemkab Bolmong Terapkan PPKM Level Dua

BOLMORA.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bolmong Nomor: 300/Setdakab/50/VII/2021, yang ditandatangani Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Sabtu (31/7/2021).

Bupati Yasti mengatakan, saat ini Bolmong sudah masuk PPKM level dua.

“Saya menghimbau masyarakat agar patuh terhadap anjuran pemerintah ini,” kata Yasti, Sabtu (31/7/2021), saat ditemui wartawan Bolmora.Com.

Yasti juga mengungkapkan kperihatinannya setiap kali dirinya memantau media sosial (Medsos), banyak yang meninggal dikarenakan virus tersebut.

“Setiap kali saya pantau medsos, pasti ada yang meninggal karena virus ini, pagi sampai malam selalu ada yang merenggang nyawa karena virus ini. Artinya Covid-19 ini benar adanya dan nyata, oleh sebab itu, PPKM ini jangan dianggap membatasi ruang gerak masyarakat, tetapi yakinlah pemerintah selalu membuat yang terbaik untuk masyarakat,” ungkap Yasti.

Yasti juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus para camat dan sangadi untuk terus mensosialisasikan akan bahayanya virus Covid-19 kepada masyarakat.

“Sudah ada imbauan dan tolong ini dipatuhi, dijaga untuk ke aikan kita bersama,” tutupnya.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button