Komisi III DPRD Buol Nilai Proyek PL Senilai Rp 3,9 Miliar Inprosedural
BOLMORA.COM,BUOL — Mencuatnya persoalan proyek Optimalisasi Jaringan Air Bersih SPAM di Kelurahan Kali dan Kelurahan Kampung Bugis, mengundang Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buol Bahri Asiki, ikut angkat bicara.
Kepada Bolmora.com, politisi Nasdem itu, menilai paket bernilai Rp 3,9 miliar yang dikerjakan melalui proses penunjukan langsung (PL) dinilai tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan (inprosedural).
“Pendapat komisi III mengganggap bahwa kegiatan ini tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,”tegas Bahri, kepada Bolmora.com, Senin (31/08/20) di Buol.
Menurut Bahri, persoalan proyek Rp.3.9 miliar pihaknya telah mempertanyakan prosedur pelaksanaan kegiatan tersebut melalui rapat evaluasi bersama Dinas PUPR Buol termasuk sumber pembiayaan.
Dijelaskannya, berdasarkan penyampaian Kadis PUPR kepada komisi III proyek Optimalisasi Jaringan Air Bersih SPAM sempat dilakukan lelang namun dihentikan karena pertimbangan Covid-19. Namun tiba-tiba dikerjakan menggunakan dana BTT.
“Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa dimasa pandemi Covid itukan jelas dalam LKPP tidak masuk dalam kategori pembangunan fisik karena itu sifatnya belum mendesak.
Atas dasar itu, Bahri menilai bahwa dalam pelaksanaan proses PL kegiatan Optimalisasi Jaringan Air Bersih SPAM di Kelurahan Kali dan Kelurahan Kampung Bugis, inprosedural.
Bahri menegaskan, komisi III selaku mitra kerja yang tidak dapat mengambil keputusan akan membawah persoalan ini ke rapat gabungan badan anggaran DPRD bersama Dinas PUPR.
“Komisi III mendorong secara kelembagaan DPRD untuk menghentikan dan harus dibawah ke APBD perubahan,”sambung Bahri menutup penjelasannya.***
(Syarif)



