Kotamobagu

13 Kios dan 1 Ruko di Pasar 23 Maret Ditarik Pemkot dari Pemiliknya

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu melakukan penarikan terhadap 13 Kios dan 1 Ruko yang berada di Pasar 23 Maret, Rabu (28/8/2019) pagi tadi.

Kepala Disdagkop-UKM melalui Kepala Seksi Pasar Landi Mongilong mengungkapkan, penarikan ke-13 Kios dan 1 Ruko tersebut dikarenakan penggunanya belum membayar tunggakan.

“13 Kios dan 1 Ruko pemerintah ambil alih karena belum membayar tunggakan retribusinya,” ungkap Landi.

Menurutnya, penarikan ini sudah melalui beberapa kali peringatan.

“Kami sudah beberapa kali layangkan peringatan untuk segera membayar, tapi tidak ada itikad baik dari para pengguna. Setelah penarikan ini, otomatis Kios-kios dan Ruko ini akan kami sewakan kembali kepada para pedagang yang berminat,” terangnya.

(Me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button