Sukron Bakal Tempuh Jalur PTUN, MUI: Kembali ke Jalan yang Benar
BOLMORA.COM, BOLMONG – Pemimpin Yayasan Laduna Ilma Nurul Insan (LINI) Sukron Mamonto, yang disebut MUI Sulut sebagai aliran sesat, berencana menyurat ke MUI untuk menjelaskan perihal yayasan tersebut.
“Saya akan memberi penjelasan ke MUI,” katanya, saat ditemui.
Menurut dia, jika tidak ada titik temu, skenario terburuk Sukron bakal mem-PTUN-kan keputusan MUI Sulut.
“Kemungkinan terburuk kita PTUN-kan,” ujar Sukron,
Ketua Partai Nasdem Bolmong ini membantah isi fatwa MUI Sulut.
“Dalam fatwa disebutkan nama saya Syukron, atau Imam Abdul Arif Hidayatullah Arsy, tapi nama saya Supran Mamonto dan diubah jadi Sukron Mamonto,” terangnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Tombolango Hamidun Modeong, membantah surat yang diterbitkan MUI terkait poin lainnya, seperti ajaran tersebut tidak mewajibkan salat lima waktu apabila telah membayar kaffarat (sedekah), tidaklah benar.
Bahkan, soal tudingan MUI tentang penambahan kalimat Iman Sukron sebagai imamku dunia dan akhirat, juga dibantahnya bahwa itu tidak benar, berdasarkan pengakuan mantan jamaah.
“Tidak pernah ada pengakuan bahwa Sukron adalah Nabi, tapi Imam Sukron dalam kajian Tasawwuf Laduna Ilma Nurul Insan hanya seorang guru pembimbing, dan dalam sebuah kajian berdasarkan Alquran, serta Al Hadits Nabi Muhammad SAW,” ungkap Hamidun.
Sementara, Sukron juga menjelaskan bahwa Laduna Ilma Nurul Insan tidak sama dengan Laduna Ilma Indonesia. Kata dia, pasca pendiri awal Laduna Ilma wafat, Laduna terpecah, dan ia dikeluarkan dari Laduna Ilma Indonesia.
“Kalau Laduna milik saya sesuai syariat Islam, Alquran dan hadits, tidak menambah dan mengurangi syahadat,” tandasnya.
Ia membeberkan, dari 10 kriteria ajaran sesat tidak satupun dimiliki oleh Laduna Ilma miliknya.
Ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Gofur, ketika dikonfirmasi terkait fatwa ini menyatakan, pihaknya menempuh proses wajar dalam menjatuhkan fatwa ajaran sesat terhadap Laduna Ilma Nurul Insan, pimpinan Sukron Mamonto.
“Kami punya buktinya dari buku, serta bukti lainnya,” cetusnya.
Menurut dia, majelis fatwa tidak sembarangan mengeluarkan fatwa. Semuanya sudah melewati prosedur.
“Kami sudah bertemu enam kali, punya pukti, juga punya keterangan dari imam se-Bolmong bahwa ia tak pernah sembahyang, keterangan itu di atas meterai. Jadi kami tidak sembarangan menjatuhkan fatwa,” tegas Abdul Wahab.
Terkait keinginan Sukron menempuh jalur hukum, Abdul Wahab mempersilakan. Hanya saja ia member syarat peringatan.
“Kami punya pengacara kondang. Saya akan bawa ini ke tingkat tertinggi. MUI itu besar, bisa saja ia tak dilantik sebagai anggota DPRD,” pungkasnya.
Dikatakan pula, fatwa itu dimaksudkan untuk meluruskan ajaran. Ia minta Sukron kembali ke jalan yang benar.
“Kembalilah ke jalan yang benar,” imbuhnya.
Terpisah, Kaban Kesbangpol Bolmong Djek Damopolii mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti permasalahan ini sesuai perintah bupati, untuk menertibkan aliran sesat.
“Kami sementara koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI,” kata dia.
(Agung)



