Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik Jika Belum Serahkan LHKPN
BOLMORA.COM, BOLMONG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Afif Zuhri menegaskan, calon legislatif (caleg) Pemilu 2019 harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN). Hal itu menjadi syarat bagi Caleg terpilih untuk dilantik.
“LHKPN harus dilaporkan sebelum yang bersangkutan dilantik,” katanya, Kamis (1/8/2019).
Dia menjelaskan, pelaporan LHKPN itu langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi yang telah disiapkan.
Menurutnya, beberapa waktu lalu KPU telah menetapkan Caleg terpilih melalui rapat pleno yang dihadiri para pimpinan Parpol dan pihak Bawaslu.
LHKPN kata Afif, wajib disampaikan ke KPK sebelum KPU menyerahkan hasil ketetapan kepada kepala daerah, untuk proses penerbitan surat keputusan (SK).
“Bagi Caleg yang tidak menyampaikan LHKPN, maka tidak bisa diajukan untuk proses penerbitan SK atau dilantik,” terangnya.
Ia pun menjelaskan, aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan bahwa, “dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur”
Ia pun mengatakan pelaporan melalui aplikasi KPK sudah ada petunjuk tentang tata cara pengisian formulir elektronik pelaporan. Caleg terpilih dapat menyerahkan bukti laporanya kepada KPU sebelum nama-nama hasil ketetapan diserahkan kepada kepala daerah.
Saat ini masih ada waktu bagi setiap Caleg terpilih untuk mengurus LHKPN. Namun meski demikian, bedasarkan data yang masuk Caleg terpilih yang sudah melaporkan harta kekayaan mereka sudah mencapai 90 persen
(agung)



