Ini Delapan Kendala dalam Penyaluran Dandes di Bolmong
BOLMORA, BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang, menjadi narasumber/pemateri dalam rapat koordinasi pembahasan peraturan Perundang undangan, dalam kegiatan yang dilaksanakan Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, di Dahlia Ball Room Hotel Aston Manado, Kamis (30/8/2018).
Di hadapan peserta rapat, sekda membawakan materi tentang fungsi monitoring dan evaluasi implementasi Dandes di Kabupaten Bolmong tahun 2018.
“Monitoring dan evaluasi pengelolaan Dandes di Bolmong sendiri dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan melibatkan tenaga pendamping profesional secara kontinyu setiap triwulannya,”katanya.
Sedangkan untuk pengawasan, pengelolaan Dandes di Bolmong dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah, di setiap tahap pencairan Dandes.
“Ispektorat Bolmong betujuan untuk menilai efisiensi dan efektivitas dalam pencapaian tujuan program yang telah ditetapkan oleh desa, serta bertujuan untuk memberikan saran dan perbaikan terhadap kekurangan dan kelemahan dalam pengawasan,” ungkap Tahlis.
Dalam paparannya, Tahlis juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala yang sering ditemui dalam penyaluran Dandes di Bolmong.
- APBDesa terlambat ditetapkan oleh desa.
- Laporan Penggunaan Dandes yang belum dibuat, baik itu laporan tahun sebelumnya maupun laporan penggunaan Dandes tahap I.
- Dokumen perencanaan desa terkesan belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan bahkan hanya diangggap sebagai pelengkap administrasi.
- Masih kuatnya intervensi desa dalam penyusunan APBDesa.
- Transparasi pengelolaan kegiatan Dandes yang sebagian desa belum melakukannya, berupa papan informasi kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang kurang diinformasikan ke masyarakat.
- Masih lemahnya koordinasi dan komunikasi antara kpala dsa, BPD dan pendamping desa yang justru selalu menjadi persoalan di desa.
- Pengetahuan dan pemahaman pemerintah desa masih minim dalam memahami regulasi yang ada.
- Pengawasan yang lemah dari masyarakat tentang penggunaan dan pemanfaatan Dandes.
(agung)



