Bolmong

KUD Perintis Lakukan Kegiatan Penambangan Sesuai AMDAL

BOLMORA, BOLMONG – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Desa Tanoyan, tetap melakukan kegiatan penambangan sesuai dengan apa yang termuat dalam dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini ditegaskan Humas KUD Perintis, Abdul Bahri Kobandaha, Selasa (28/8/2018) malam.

“Sebagai pemegang izin resmi, kami melaksanakan kegiatan penambangan sebagaimana yang ada dalam AMDAL,” tegas Abdul Bahri.

Dia mengatakan, apa yang menjadi temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong di lokasi pertambangan blok Rape, bukan kegiatan KUD.

“Itu kegiatan masyarakat yang bukan anggota KUD, dan mengklaim sebagai pemilik lahan di WIUP OP 100 hektare. Tidak hanya DLH, kami pun akan memberikan sanksi tegas atas kegiatan yang dilakukan di luar AMDAL,” ujarnya.

Bahkan kata Abdul, KUD mendukung sepenuhnya upaya DLH melakukan penertiban kegiatan penambangan yang tidak sesuai AMDAL.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena DLH telah menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai AMDAL. Tapi DLH juga harus objektif, karena kegiatan tersebut bukan kegiatan KUD Perintis,” katanya.

Di sisi lain, Abdul meminta agar DLH dan aparat hukum dapat membantu dalam melakukan pengawasan kegiatan KUD pada WIUP OP 100 hektare.

“Ini menjadi harapan kami. DLH dan aparat kepolisian bisa bersama-sama ikut mengawasi kegiatan penambangan di wilayah izin resmi 100 hektare. Jika ada kegiatan selain KUD dan tidak sesuai dengan AMDAL, silahkan tindak tegas,” imbuhnya.

Abdul menambahkan, apabila DLH akan memberikan sanksi, sangat keliru kalau diberikan kepada KUD Perintis.

“KUD tidak menyalahi AMDAL. Kami melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang ada. Yang lebih tepat kalau sanksi dari DLH diberikan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan di wilayah izin resmi KUD Perintis,” tandasnya.

(*/agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button