Apes!!!, Gugatan JaDi-Jo Ditolak Bawaslu RI
BOLMORA, POLITIK – Gugatan pasangan calon (Paslon) Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) terkait putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Panwaslu Kota Kotamobagu ditolak oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI).
Dalam putusan tersebut, Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menguatkan keputusan Bawaslu Sulut Nomor 01/TSM/BWSL SULUT/VI/2018, tanggal 10 Juli 2018.
Putusan tersebut, diterima oleh salah satu keluarga dari Tatong Bara, yakni Teguh Ardiansyah, di Jakarta, Rabu (1/8/2018) sore tadi.
Menanggapi putusan ini, ketua tim pemenangan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK), Syarifuddin Mokodongan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait.
“Alhamdulillah, ini kemenangan masyarakat Kota Kotamobagu,” singkat Syarif, sapaan akrabnya.
(me2t)



