Kotamobagu

3 ASN Pemkot Ikut Pemilihan ASN Teladan Tingkat Provinsi

BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengirimkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti seleksi ASN teladan tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan ASN se-Sulut, dan dilaksanakan di aula C. J. Rantung Kantor Gubernur Sulut 21 s.d 25 Agustus 2017.

Plt Kepala Badan Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, dari Kota Kotamobagu sendiri ada tiga orang yang ikut pemilihan ASN teladan 2017.

“Pesertanya berjumlah 70 orang se-Sulut, dan yang dari Kota Kotamobagu yakni Vanny Pudul (Lurah Gogagoman), Moh. Ferdinand Mamonto (Seklur Motoboi Kecil) dan Ni. Nyoman Wartika (Staf Puskesmas Motoboi Kecil),” ungkap Sahaya.

Menurutnya, seleksi pemilihan ASN teladan tingkat provinsi terdiri dari 4 kategori.

“Administrator, pengawas, pelaksana golongan ll dan pelaksana golongan lll merupakan kategori-kategori yang akan diseleksi dan akan mendapatkan hadiah berupa piagam, selempang, plakat dan uang tunai,” jelasnya.(me2t)

Hadiah Untuk Asn Teladan

1. Kategori Administrator 
 Juara 1 – Piagam, Selempang, Plakat, dan uang tunai Rp10 juta
Juara 2 – Piagam, Selempang,Plakat, dan uang tunai Rp7,5 juta
Juara 3 – Piagam, selempang, plakat, dan uang tunai  Rp5 juta
2. Kategori Pengawas  
 Juara 1 – Piagam, selempang, plakat, dan uang tunai Rp7,5 juta
Juara 2 – Piagam, selempang, plakat, dan uang tunai Rp6 juta
Juara 3 – Piagam, selempang, plakat, dan uang tunai Rp4 juta
3. Kategori Pelaksana Gol lll
Juara 1 – Piagam, selempang, plakat, dan uang tunai Rp6 juta
Juara 2 – Piagam, selempang, plakat, dan uang tunai Rp4 juta
Juara 3 – Piagam, selempang, plakat, dan uang tunai Rp3 juta
4. Kategori Pelaksana Gol ll
Juara 1 – Piagam, selempang, plakat, dan uang tunai Rp4 juta
Juara 2 – Piagam, selempang, plakat, uang tunai Rp3,5 juta
Juara 3 – Piagam, selempang, plakat, dan uang tunai Rp2,5 juta

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button