Bolmong

Salah Satu Oknum ASN Bolmong yang Diberhentikan Harus Kembalikan TGR

BOLMORA, BOLMONG – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin pepatah ini tepat untuk disematkan kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong, berinisial KP alias Kamal, yang diberhentikan dengan tidak hormat beberapa waktu lalu. Pasalnya, meski telah kehilangan pekerjaan sebagai ASN, oknum yang sebelum diberhentikan bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang tersebut, juga diharuskan menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekira Rp150-an juta lebih.

Direktur RSUD Datoe Binangkang, melalui Kabag Tata Usaha Malpin Dako mengungkapkan, memang Kamal sudah kena sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin ASN belum lama ini, tapi harus mengembalikan tunggakan TGR.

“Kami sudah rincian jumlah TGR dari pihak BPK. Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran sesuai aturan. Bahkan surat tersebut diantar langsung ke rumah orang tuanya,” ungkap Malpin.

Sesuai aturan, setelah SK pemberhentian dikeluarkan, maka ada waktu 14 hari yang diberikan ke pihak yang diberikan sanksi untuk segera menyelesaiakan atau memberikan tanggapan tindak lanjut penyelesaian TGR.

“Dari pihak keluarganya tidak ada upaya keberatan atau upaya tindak lanjut. Apalagi dari yang bersangkutan langsung,” kata Malpin.

Menurutnya, bendahara RSUD Datoe Binangkang sudah menahan gaji Kamal sejak Juni 2012 lalu, karena diketahui bahwa mulai April 2010 lalu, Kamal sudah ke Belanda dan tidak lagi masuk kerja.

“Jadi, terhitung tidak masuk sejak awal Mei 2010 lalu. Selama satu tahun lebih masih terima gaji, padahal sudah tidak pernah masuk kerja. Sekarang sudah TGR, dan itu nantinya akan berhubungan dengan hukum, karena pasti ada rekomendasi dari BPK,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latief, membenarkan hal tersbut. Dikatakan, pihanya masih akan melakukan penelusuran TGR yang harus dikembalikan oleh Kamal.

“Gajinya yang sudah ditahan oleh bendahara sejak 2012 sudah dibayarkan untuk TGR, meskipun belum bisa menutupi jumlah uang yang harus diganti,” jelasnya.

Selanjutnya, SK pemecatan akan segera diberikan ke BPK untuk ditindaklanjuti. Latif mengaku akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Intinya kami akan terus berupaya supaya semua TGR bisa dikembalikan. Selanjutnya tentu akan berjalan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.(gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button