Utang DAK Rp15 Miliar Tahun 2016 Dibayarkan Setelah APBD-P
BOLMORA, BOLMUT – Utang pemerintah kepada pihak ketiga khususnya pada program yang dibiayai lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016, bakal dibayarkan tahun 2017 ini, setelah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Hal itu menyusul telah adanya kepastian dari pemerintah pusat terkait dana tersebut.
“Pemerintah pusat sudah memastikan bahwa, untuk utang DAK pada program yang dilaksanakan tahun 2016 akan dibayarkan setelah APBN-P, dan kami di daerah menyesuaikannya,” ujar Sekretaris Badan Pengelolaa Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut Sirajudin Lasena, Jumat (18/8/2017) siang tadi.
Ia mengatakan, utang DAK ke pihak ketiga terjadi bukan karena disengaja, namun kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat, mengingat kondisi keuangan negara kala itu.
“Adanya utang karena program sudah terlanjur dilaksanakan oleh pihak ketiga di daerah, sehingga wajib untuk dibayarkan atas pekerjaan yang sudah terlaksana. Syukurlah, tahun ini sesuai kebijakan pemerintah pusat, dananya akan dikembalikan untuk membayar sisa pelaksanaan kegiatan yang sudah 100 persen tuntas,” urainya.(irf)



