Pemdes Wajib Membuat Perdes dalam Mengelola Potensi di Desa
BOLMORA, BOLMUT – Dalam memaksimalkan seluruh potensi yang ada di desa khususnya potensi wisata yang telah dikelola dan turut memberikan sumber pendapatan asli desa (PADes), maka wajib hukumnya bagi pemerintah desa (Pemdes) setempat untuk membuat Peraturan Desa (Perdes), terkait dengan pengelolaan dan retribusi pada potensi tersebut. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bolmut Sofianto Ponongoa, saat bersua dengan awak media BOLMORA.COM belum lama ini.
“Dengan adanya produk hukum itu (Perdes,red), sehingga pemerintah desa memiliki acuan dalam mengelola dan menarik retribusi sebagai sumber PADes. Hal ini pun sebagai bentuk inovasi serta transparansi pemerintah desa dalam mengelola setiap potensi lewat produk hukum yang ada,” ujar Sofianto.
Dijelaskan, sampai dengan saat ini masih banyak desa memiliki destinasi wisata yang belum mengantongi Perdes terkait dengan pengelolaan tempat-tempat wisata itu. Sehingga itu, diharapkan berharap agar pemerintah desa bisa segera merumuskan Perdes-nya agar dalam pengelolaannya dapat lebih optimal.
“Ini salah satu upaya pemerintah dalam memberikan keluasan bagi desa untuk mengelola secara mandiri, kreatif dan inovatif potensi-potensi yang ada di desa masing-masing. Tujuannya agar, dari pendapatan yang dihasilkan lewat pengelolaan potensi yang ada dapat dirasakan langsung oleh desa dan masyarakt desa setenpat,” pungkasnya.(irf)



