Penyusunan OPD Baru di Bolmong Mulai Dibahas
BOLMORA, BOLMONG – Pasca disetujuinya usulan Hak Inisiatif Dewan tentang usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, maka Senin (22/8/2016), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali melakukan pembahasan dan kajian teknis tentang usulan OPD yang akan diterapkan di lingkup Pemkab Bolmong.
Rapat lanjutan yang berlangsung di salah satu ruang rapat DPRD tersebut dipimpin oleh Marten Tangkere, anggota SDPRD Bolmong, dan turut dihadiri oleh pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Welty Komaling, Kamran Muchtar, dan Abdul Kadir Mangkat, serta sejumlah anggota DPRD Bolmong lainnya. Sementara itu, dari pihak eksekutif dihadiri Sekda Ashari Sugeha, Asisten Administrasi Umum Setda Ulfa Paputungan, Asisten Pemerintahan Setda Christofel Tito Kamasaan dan seluruh pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Bolmong.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Welty Komaling mengatakan, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah tahun 2016 pengganti PP Nomor 41 Tahun 2007, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan OPD sesuai ketentuan dalam PP tersebut.
“Sesuai ketentuan aturan ini, pemerintah daerah diberikann tenggang waktu untuk melakukan pembahasan serta penetapan Ranperda menjadi Perda paling lambat akhir bulan Agustus ini,” ujar Welty.
Hal lain juga disampaikan Wakil Ketua Kamran Muchtar. Menurutnya, dengan diterapkannya OPD yang baru ini secara otomatis terjadi perampingan dan pengabungan beberapa dinas, badan, dan kantor. Di samping itu, pemerintah daerah harus memperhatikan tingkat kebutuhan daerah, seperti muatan lokal.
“Hal ini penting dilakukan agar terjadi perimbangan antara kebutuhan daerah dan perangkat daerah. Agar OPD yang baru dapat menjawab tingkat kebutuhan dan tepat sasaran,” kata Kamran.
Sementara itu Sekda Ashari Sugeha, disela-sela rapat itu menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan perubahan OPD berdasarkan nomenklatur PP Nomor 18 Tahun 2016. Di mana, sesuai ketentuan tersebut secara keseluruhan, baik pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota, wajib mengurangi belanja pegawai sekitar 20 persen dalam total belanja pegawai.
“Dengan adanya pengurangan OPD berdasaran PP tersebut, pemerintah daerah sudah menghemat anggaran sementara sekitar 17 persen dari anggaran belanja pegawai secara keseluruhan,” papar Ashari.
Ditambahkan, pemerintah daerah telah menugaskan instansi teknis yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Kepala BKD dan Bagian Organisasi untuk melakukan konsultasi ke BKN RI, MenPAN-RB dan Komisi ASN, untuk mendapatkan masukkan dan persetujuan atas nomenklatur usulan OPD yang akan diterapkan Pemkab Bolmong.
“Mudah-mudahan hasil konsultasi secepatnya mendapat tanggapan dari tiga lembana nasional tersebut. Agar usulan nomenklatur penyusunan OPD tersebut dapat segera diketahui dan sesegera mungkin dapat dilakukan perampingan sesui perinta PP Nomor 18 Tahun 2016,” jelasnya.(gun’s)



