Politik

Data Karyawan Indomaret Harus Dilaporkan

Jusran : Kami Minta Sikap Proaktif dari Dinsosnaker Kotamobagu

BOLMORA, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu meminta pihak Indomaret agar melaporkan data karyawan ke instansi terkait, dalam hal ini Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker).

“Itu wajib. Sebab, Indomaret baru masuk di Kota Kotamobagu, dan merupakan salah satu perusahaan jaringan peritel waralaba di Indonesia terbesar. Makanya harus melaporkan data karyawannya,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Kotamobagu Jusran Deby Mokolanot, Jumat (19/8/2016), pagi tadi.

Hal itu dianggap penting, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tetang ketenagakerjaan. Instansi terkait juga diminta harus proaktif berkomunikasi dengan pihak perusahaan Indomaret. Agar, peraturan ketenagakerjaan benar-benar diterapkan, supaya tidak ada yang dirugikan dikemudian nanti.

“Kami minta sikap proakatif dari Dinsosnaker Kotamobagu untuk menseriusi hal ini. Sebab, standar ketenagakerjaan ada dalam UU itu. Mulai dari hak sallary, waktu kerja, hak dan kewajiban perusahaan serta hak dan kewajiban karyawan,” cetus Jusran.

Pun demikain pihak Indomaret harus memperhatikannya, supaya tidak menimbulkan masalah antara pihak perusahaan dan karyawan, yang ujung-ujungnya dapat berpengaruh pada kelancaran usaha itu sendiri.

“Jika sudah ada keluhan dari karyawan, tentu akan berpengaruh juga pada kelancaran usaha. Sehingga itu, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan maka sebaiknya seluruh peraturan tentang ketenagakerjaan benar-benar diterapkan dan dipatuhi, utamanya data karyawan harus jelas agar dapat diketahui berapa banyak karyawan asal Kotamobagu ataupun daerah lain di Bolmong raya yang dipekerjakan di Indomaret ,” pungkasnya.(gun’s)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button