Diduga Terjadi Monopoli Distributor Sianida, Jems Tuuk Tegas Harus Ada Pergub
"Terinformasi ada satu oknum sampai 3 lokasi distributor sianida. Ini tidak bener kalo memang ada," ujar Tuuk.

BOLMORA.COM, SULUT – Disinyalir terjadi monopoli distributor sianida di Provinsi Sulawesi Utara, Ir.Julius Jems Tuuk tak tinggal diam.
Menurutnya penetapan distributor dan pendistribusian zat berbahaya tersebut wajib dikontrol lewat Peraturan Gubernur (Pergub).
Ini disampaikan Tuuk saat dihubungi media ini lewat ponsel, Senin (15/7/2024).
“Saya usulkan harus ada Pergub,” ucap Tuuk.
Adapun usulan tersebut ada alasan. “Terinformasi ada satu oknum sampai 3 lokasi distributor sianida. Ini tidak bener kalo memang ada,” ujar Tuuk.
Sebelumnya juga Legislator dua periode ini
mempertanyakan data suplai yang masuk di Sulut dan ijin distributornya saat rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Sulut dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulut berlangsung, Senin (15/7/2024) di ruang rapat Komisi II.
“Saya minta Disperindag memberikan data perusahaan yang melakukan investasi di bumi nyiur melambai. Di dalamnya ijin penggunaan sianida yang dipakai oleh perusahaan tambang di Sulut, saya mintakan data termasuk agen penyuplai atau gudang sianida,” kata pemegang predikat Legislator Terbaik versi FORWARD AWARD sebanyak empat kali.
Selain itu untuk memastikan data yang ada dengan keadaan lapangan, Tuuk minta agar Disperindag memasukan lengkap dengan lokasi gudang Sianida ada beberapa titik yang ada di Sulut.
Menanggapi ini, Kepala Disperindag Sulut Daniel Mewengkang menyanggupinya.
“Jika anggota DPRD Sulut meminta data, kami akan memberikan secara rinci data-data tersebut,” jawab Daniel.
(Jane)



