AdvertorialBolsel

DPRD Bolsel Sahkan Dua Perda Penting dalam Rapat Paripurna

BOLMORA.COM, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), telah menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berdampak penting bagi pembangunan daerah.

Dimana penetapan Perda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna tahap II, yang digelar di ruang paripurna DPRD Bolsel pada Kamis (08/06/2023).

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Haji Iskandar Kamaru S Pt M Si, Wakil Ketua DPRD Bolsel, Salman Mokoagow, serta para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Pimpinan Forkopimda, Asisten Setda, Staf Ahli dan Khusus Bupati, Pimpinan OPD, Camat dan para ASN .

Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, mengungkapkan bahwa kedua Perda tersebut telah melalui proses pembahasan yang matang di tingkat DPRD sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat Paripurna tahap II ini.

“Setelah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, kedua Ranperda tersebut kami tetapkan secara resmi menjadi Perda pada hari ini,” ungkap Arifin Olii.

Arifin juga menyampaikan, harapannya terhadap salah satu dari dua Ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ia berharap regulasi ini dapat memaksimalkan potensi pajak dan retribusi di daerah, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya.

“Dengan akrab, setelah melalui proses pembahasan yang cukup berat, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini telah diterima oleh seluruh fraksi di DPRD dan disahkan pada hari ini,” tambah ketua DPRD.

Arifin Olii mengatakan, Keputusan DPRD Bolsel ini menunjukkan komitmen mereka dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas untuk kemajuan daerah.

“Dengan menetapkan dua Perda ini, diharapkan akan terjadi perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pengelolaan pajak serta retribusi,” jelasnya.

Dikatakan, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bolsel Tahun 2022 menjadi acuan yang penting dalam mengevaluasi penggunaan anggaran daerah.

“Sementara itu, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi,” imbuh Ketua DPRD Bolsel.

Diharapkan, keberadaan Perda ini tidak hanya menjadi simbol formal semata, tetapi akan diimplementasikan dengan baik oleh pihak eksekutif.

“Keberhasilan implementasi Perda tersebut akan sangat menentukan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button