Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 2 Agustus 2021

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kotamobagu resmi diperpanjang oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir. Tatong Bara. Edaran ini merupakan bentuk tindak lanjut instruksi Mendagri nomor 26 Tahun 2021. Bahkan, perpanjangan PPKM yang diberlakukan kini sudah masuk ke tahap level 3.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Edaran Wali Kota Kotamobagu yang bernomor Nomor 133/W-KK/VII/2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3, dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, mulai dari tingkat desa hingga kelurahan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Tahun 2021.

Perpanjangan PPKM ini efektif diberlakukan sejak tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021 kedepan.

Edaran Wali Kota Kotamobagu tersebut berisi 10 ketentuan, mulai dari penerapan sistem belajar online, pelaksanaan Work From Home, sector esensial, pedagang kaki lima dan toko kelontong, pembatasan kegiatan makan minum di warteg, rumah makan dan restoran.

Ada pun pembatasan kegiatan pada mall dan pasar tradisional, tempat ibadah seperti masjid, gereja dan mushola dengan kapasitas 25 persen dari jumlah maksimal.

Penutupan juga diberlakukan bagi area wisata dan area public lainnya, pagelaran seni budaya dan social ditutup sementara, serta kegiatan olahraga melibatkan penonton tidak diperbolehkan kecuali olahraga tanpa penonton dan resepsi pernikahan atau hajatan tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan atau makanan dimeja dan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. 

(*/Nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button