Sekda Bolmong Buka FGD Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
BOLMORA.COM, BOLMONG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar forum group discussion (FGD) penyusunan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD) Kabupaten Bolmong Tahun 2021.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang SIP. MM digelar di RM Arsyillah Lolak. Rabu, (14/7/2021)
Dalam sambutannya, Tahlis Gallang mengatakan, pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan mengandung maksud bahwa pembangunan tidak hanya mengejar kepentingan saat ini tetapi harus memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang, dan tetap menjaga aspek – aspek keserasian, keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan.
Menurutnya, penyusunan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan Hihidup daerah ini dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan menjadi bagian penting sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup untuk menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup.
“Bolaang Mongondow sangat kaya sumber daya alam tapi itu tidak boleh dihabiskan oleh generasi saat ini tapi wajib diatur pengelolaannya sehingga bisa dimanfaatkan sampai pada generasi di masa akan datang,” kata Tahlis
Lebih lanjut Tahlis mengatakan, apa yang dilakukan oleh generasi saat ini terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup terkait pemanfaatan sumber daya alam, dampaknya akan dirasakan oleh generasi kita dimasa depan. Sehingga, terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bolming telah tertuang jelas dalam Visi Misi Kabupaten Bolmong.
“Itu tertuang dalam bentuk penyusunan dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, penyusunan KLHS RPJMD, KLHS RTRW dan beberapa kebijakan strategis lainnya,” ucap Sekda
Ditempat yang sama, Kepala DLH Bolmong Yahya Fasa dalam laporannya menyampaikan salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak.
Diantaranya, dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
“Agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses,” katanya.
(Agung)



