Tak Pasang e-Tax, Lima Rumah Makan di Kota Kotamobagu Dipasangi Spanduk Peringatan
BOLMORA.COM KOTAMOBAGU – Sejumlah tempat usaha rumah makan yang ada di Kota Kotamobagu, Kamis (4/7/2019) sore tadi, disambangi tim gabungan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Pasalnya, beberapa tempat usaha tersebut belum mengoperasikan Mesin e-Tax.
Kepala bidang (Kabid) Penagihan BPKD Kota Kotamobagu Hamka Daun, saat diwawancarai awak media mengungkapkan, tindakan yang dilakukan pihaknya hari ini sudah melalui tahapan proses berjenjang.
“Awalnya kita mulai dari investigasi, kemudian mengirimkan peringatan pertama kedua tapi belum juga diindahkan. Akhirnya hari ini kita putuskan untuk turun bersama dengan Satpol-PP sekaligus memasang spanduk peringatan, “ungkapnya.
Hamka juga menerangkan, pemasangan spanduk di tiap rumah makan yang bertuliskan dalam pengawasan ini juga memberi waktu kepada pemilik rumah makan untuk segera menindaklanjutinya.
“Kita akan lihat itikad baik mereka paling lama tiga hari, jika tidak dilaksanakan maka akan langsung kita tindak tegas bahkan bisa saja langsung diadakan penutupan,” terangnya.
Dia juga menambahkan, tindakan tersebut tidak pula hanya berlaku bagi para pengusaha rumah makan namun juga berlaku pada jenis usaha jasa lain
“Untuk hari pertama ini ,baru lima tempat usaha rumah makan , untuk besok kita akan lanjut tempat usaha lain dengan usaha lain yang tidak mengindahkan aturan ini. Kami berharap agar para pengusaha di bidang jasa yang ada di Kota Kotamobagu agar selalu menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot,” imbuhnya.
(me2t)



