Politik

KPU Bolmut Tegaskan Mantan Terpidana Tidak Boleh Nyaleg

BOLMORA, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut menegaskan jika mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Bolmut 2019.

Ketua KPU Bolmut Lukman Damaisiki mengatakan, dalam PKPU nomor 20 bab II soal pengajuan bakal calon pada poin ketiga menjelaskan soal mantan terpidana.

“Dalam seleksi bacaleg secara demokratis dan terbuka sebagaimana ayat dua, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba , kejahatan seksual kepada anak, dan korupsi,” tegasnya.

Selain itu, partai juga harus membuat fakta integritas terkait calon yang akan dimasukkan.

“Dalam fakta integritas tersebut ada tiga poin yang disebutkan, yakni nama-nama Bacaleg yang tercantum dalam formulir B1 bukan merupakan nama mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Nah, apabila ada partai yang melanggar fakta integritas dan ditemukan nama mantan terpidana yang disebutkan di atas tadi, maka sanksinya adalah pembatalan Bacaleg,” jelas Lukman.

(*/gnm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button