Penangkapan Ikan Hiu Terus Dilakukan Nelayan, Hasilnya Dijualbelikan di Pasar Lolak
BOLMORA, BOLMONG – Meski pemerintah melarang melakukan penangkapan ikan hiu, tapi hingga kini masih banyak nelayan yang menangkap dan memperjualbelikan ikan hiu. Seperti halnya yang terjadi di Pasar Lolak, Kecamatan Lolak, Senin (23/7/2018) kemarin.
Pantauan awak media, para pedagang ikan secara terang-terangan menjual ikan hiu. Ikan hiu yang merupakan hasil tangkapan nelayan ini langsung diserbu para pengepul yang sudah menanti. Bahkan, harga ikan hiu tergolong murah. Di pasar saja harganya bervariasi, tergantung ukuran. Taksiran harga ikan hiu di Pasar Lolak dimulai dari Rp15 ribu, hingga Rp40 ribu. Ikan hiu di Pasar Lolak dikenal dengan nama Gorango.
“Iya, ini Gorango (sebutan warga lokal) harganya murah, beli saja,” ujar salah satu pejual ikan hiu di Pasar Lolak.
Ketika ditanya dapat dari mana, wanita paruh baya ini menjawab, dapat dari nelayan.
“Ini Gorango kami dapat dari nelayan. Mereka menggunakan alat pancing untuk menangkap ikan hiu. Mereka dapat di wilayah laut lepas Poigar-Inobonto,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Wahyudin Gonibala, mengaku kaget ketika mengetahui hal itu. Pasalnya, ikan hiu dilarang diperjualbelikan.
“Ikan hiu itu dilindungi oleh pemerintah. Nanti akan kami kroscek keberadaaan ikan hiu di Pasar Lolak,” ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menerbitkan larangan penangkapan ikan hiu, melalui Permen Nomor 59 tahun 2014. Sehingga itu, pihaknya akan menindak dengan tegas para nelayan yang menangkap ikan hiu. Selain nelayan, pihaknya juga akan menindak para pedagang ikan hiu di pasar.
“Kita tidak tinggal diam. Nanti tim DKP akan turun ke lapangan, untuk menindaklanjuti ikan hiu yang diperjualbelikan di Pasar Lolak, karena ikan hiu itu dilarang diperjual belikan,” terang Wahyudin.
Sementara itu, salah satu aleg DPRD Bolmong Marten Tangkere, saat dihubungi mengatakan, instansi terkait harus segera menindaklanjuti adanya penjualan ikan hiu di Pasar Lolak.
“Saya minta instansi terkait secepanya menindak tegas. Agar tak jadi viral lagi di medsos. Secepatnya, bila perlu sekarang atau esok. Sebab, ikan hiu itu dilarang oleh pemerintah,” imbuhnya.
Tim Redaksi BOLMORA.COM



