2 Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Asuransi DPRD Bolsel Ditahan
BOLMORA, HUKRIM – Setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana asuransi kesehatan yang terjadi di kantor DPRD Kabupaten Bolsel tahun 2012 silam, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Domoga.
Kedua tersangka, masing-masing MS alias Meri dan AM alias Abdul, resmi ditahan di Rutan Kota Kotamobagu, pada Kamis (19/7/2018) sekira pukul 19.10 WITA.
Kepala Kejari Cabang Domoga Sumarni Larape, SH, saat dihubungi mengatakan, saat ini kedua tersangka telah ditahan guna kepentingan proses lebih lanjut.
“Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana kesehatan anggota DPRD sebesar Rp285 juta. Sehingga itu, untuk proses penyeledikan lebih lanjut dan pra penuntutan, maka kedua tersangka kami tahan. Kedua tersangka diancam dengan pasal 2 subsider pasal 3, dengan acaman 2 sampai 20 tahun penjara,” ujar Sumarni, Jumat (20/7/2018) siang tadi.
Diketahui, AM sendiri adalah mantan Sekretaris DPRD Bolsel kala itu, sekaligus sebagai PPK pada kegiatan klaim asuransi kesehatan anggota DPRD Bolsel. Sementara, MS sebagai agen atau pihak ketiga yang melaksanakan polis asuransi kesehatan tersebut.
Pada waktu itu, AM selaku KPA sekaligus PPK telah mencairakan 100 persen dana polis asuransi sebesar Rp285 juta. Akan tetapi, pihak ketiga MS sebagai agen Asuransi PT Axa Finansial Indonesia (AFI), tidak melakukan pembayaran polis kesehatan sejak tahun 2012.
Kasus ini mencuat berawal ketika ada anggota DPRD yang tidak bisa mengklaim asuransi ke pihak ketiga saat sakit. Parahnya lagi, hingga jatuh tempo tidak ada polis dari pihak asuransi yang dipegang oleh anggota DPRD. Bahkan sejak tahun 2012 hingga kini, polis tersebut masih menunggak, sehingga masih dalam proses penyelesaian.
Tim BOLMORA.COM



