Ratusan Barang Illegal dan Kadaluarsa Ditemukan di Dua Pasar
BOLMORA, BOLMONG – Tim gabungan Dinas Perdangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperdag-ESDM) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado, serta Polsek Bolaang, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di dua pasar di Bolmong, yakni Pasar Inobonto dan Lolak. Hal itu dilakukan guna mencegah beredarnya kosmetik yang tidak memenuhi standar kesehatan khususnya yang sudah memasuki masa kadaluarsa, izin edar makanan dan kemasan yang rusak.
Dalam sidak tersebut, banyak ditemukan kosmetik illegal dan sudah memasuki masa kadaluarsa, yang bisa membahayakan kesehatan.
Menurut Kepada Bidang (Kabid) Promosi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperdag-ESDM Bolmong Tresti Hapulu, kegiatan itu dilakukan untuk mengawasi peredaran kosmetik yang tidak layak untuk dikonsumsi.
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat Bolmong.
Dalam sidak kali ini, kami meyita ratusan kosmetik yang ada di toko dan pedagang kaki lima, karena menjual kosmetik illegal dan yang sudah kadaluarsa,” ungkapnya, Rabu (18/7).
Dijelaskan, produk kosmetik yang diamankan tersebut karena sudah memasuki masa kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar dari BPOM RI. Yang mana, produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI kemungkinan besar mengandung bahan-bahan berbahaya bagi tubuh manusia, misalnya untuk lipstik atau pewarna lainnya, yang mengandung rhodamin. Sedangkan untuk pemutih wajah biasanya mengandung mercuri.
“Kosmetik-kosmetik ini harus kami sita karena bisa membahayakan konsumen. Dengan begitu, diharapkan masyarakat merasa nyaman dan tenang untuk berbelanja,” ujar Tresti.
Temuan sejumlah produk kosmetik illegal dan yang sudah kedaluarsa tersebut, karena kurangnya pengawasan internal dari pemilik dagangan.
“Harusnya barang-barang yang sudah mendekati kedaluarsa ini ditarik. Dengan melihat masih ada barang yang dipajang, maka jelas pengawasan di setiap toko masih kurang,” katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan saat membeli produk, serta selalu memperhatikan masa kadaluarsa produk yang tercantum dalam kemasan.
“Kepada para pengusaha maupun penjual, juga diimbau supaya dapat memeriksa produk makanan dan minuman yang dijual, serta menjaga kebersihan tempat usaha untuk menghindari kontaminasi produk dari serangga dan binatang pengerat,” imbau Tresti.(agung)



