Belum Ada IPAL, RPH Milik Pemkot Belum Bisa Beroperasi
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Belum tersedianya fasilitas sarana penunjang, seperti Instalansi Pembuangan Air Limbah (IPAL), tampaknya menjadi salah satu penghambat sehingga belum beroperasinya Rumah Potong Hewan (RPH), yang berlokasi di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kotamobagu Abdul Manaf Pudul.
“Saat ini belum bisa beroperasi, karena pekerjaan pembangunan IPAL gagal lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP),” ungkapnya Rabu (4/7/2018).
Menurutnya, meski sudah beberapa kali ditayangkan di ULP, namun tender pembangunan IPAL tersebut belum ada yang berminat.
“Mungkin karena anggarannya kecil, hanya Rp200 juta lebih, sehingga tidak ada kontraktor yang mau mengerjakannya,” ujar Abdul.
Dikatakan, IPAL merupakan sarana penunjang, bahkan penentu agar RPH bisa difungsikan.
“Makanya IPAL harus ada, karena IPAL ini juga sarana penentu,” katanya.
Ditambahkan, saat ini pihaknya sudah kedatangan dokter hewan yang didatangkan Pwemkot Kotamobagu untuk bertugas di RPH.
“Karena RPH belum bisa digunakan, maka untuk sementara kita gunakan dulu pusat kesehatan hewan (Puskeswan). Walaupun fasilitasnya belum memadai, tapi harus kita fungsikan, karena dokter hewannya sudah ada. Kemarin kita sudah mulai manfaatkan Puskeswan yang ada,” terangnya.
Abdul berharap 2019 nanti, RPH sudah bisa difungsikan dengan baik, sebagai pusat pemotongan hewan di Kota Kotamobagu.
“PPTK, dan pak kadis sudah memutuskannya, karena dengan adanya efisiensi anggaran, dan pembangunan IPAL gagal lelang, sehingga nanti akan dilaksanakan pada tahun 2019. Kami berhapat mudah-mudahan 2019 nanti, RPH itu sudah bisa digunakan. Kita akan tambah anggarannya, karena saat lelang anggaran yang ada hanya kurang lebih Rp200 juta,” pungkasnya.(*/me2t)



