Bolmong

Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dandes di Bolmong

BOLMORA, BOLMONG – Adanya temuan terhadap pengunaan Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran 2016, oleh tim audit Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di beberapa desa, mendapat tanggapan serius dari elemen masyarakat, maupun aktivis. Di antaranya, aktivis HMI Cabang Bolmong Raya Sutrisno Tola.

Menurutnya, temuan itu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut adanya kejanggalan dalam penggunaan uang negara itu.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kejaksaan sudah harus secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah desa di Bolmong, yang terinsikasi menjadi temuan Inspektorat. Agar, hal ini tidak menjadi kebiasaan bagi para pengelola keuangan di tingkat desa khususnya aparat desa yang mengelola dana ini seenaknya saja,” tegasnya, kepada awak medi, Minggu (16/7/2017) siang kemarin.

Dikatakan, jika memang kegiatan penggunaan Dandes ada kejanggalan, seperti tidak sesuai desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan, maka sepatutnya Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum, wajib turun mengecek langsung ke lapangan.

“Apalagi jika ditemukan kegiatan fisik tidak mencapai volume, serta ada bukti dari hasil pemeriksaan Inspektorat. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola dana desa. Harus ada efek jerah bagi para pelaku yang menyelewengkan dana desa. Agar Dandes benar-benar digunakan sesuai peruntukkannya,” ujar Sutrisno.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latief, mengakui adanya temuan dugaan penyalahgunaan Dandes Tahun Anggaran 2016. (baca: http://www.bolmora.com/2017/07/13/dandes-bermasalah-tahun-2016-bakal-kena-sanksi/)

Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bolmong Supandri Damogalad, turut membenarkan temuan itu.

“LHP-nya saya tahu dari pemerintah kecamatan. Yang mana, ada beberapa desa yang menjadi temuan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bolmong,” tuturnya.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 113, tentang pengelolaan keuangan desa bahwa, salah satu syarat pencairan Dandes adalah laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun sebelumnya, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).

“Laporan realisasi ini harus selesai dari sisi pertanggungjawaban administrasi maupun pelaksanaan di lapangan. Sehingga apabila ada temuan dari Inspektorat, maka desa-desa yang memiliki catatan tersebut harus menyelesaikannya, sesuai dengan hasil rekomendasi dari instansi yang bersangkutan,” jelasnya.

Diketahui, sebagaimana dikabarkan sebelumnya, di Kabupaten Bolmong terindikasi adanya penyalahgunaan Dandes di sejumlah desa. Di antaranya, desa Baturapa II, Kecamatan Lolak. Di desa tersebut kegiatan pegerasan jalan yang menggunakan Dandes tahun 2016 diduga tidak beres.

“Kami lihat banyak kejanggalan. Bahkan tidak digilas dan tidak sesuai RAB, dan biaya Hari Orang Kerja (HOK) dialihkan ke pekerjaan alat berat tanpa sepengetahuan masyarakat,” ungkap sumber resmi yang enggan namanya dipublis.

Terpisah, Sangadi Baturapa II Witerson Manoppo, dihubungi via seluler menjelaskan, memang sebelumnya ada temuan dari pihak Inspektorat Bolmong saat melakukan pemeriksaan, namun semuanya sudah selesai. Pihaknya telah melakukan perbaikan dan pembenahan semua kekurangan volume pekerjaan.

“Itu sudah kita selesaikan sesuai petunjuk dari Inspektorat. Bahkan SPj perbaikan semua kekurangan volume pekerjaan sudah dimasukkan ke Inspektorat,” ujar Witerson, kepada BOLMORA.COM, Senin (17/7/2017) pagi tadi.

Dia menjelaskan, yang jadi masalah di situ adalah penimbunan pembuatan beberapa gorong-gorong. Terkait dengan penggunaan alat berat, itu sesuai petunjuk pihak Inspektorat.

“Bukan tidak beralasan kami menggunakan alat berat. Dan itu dilaksanakan setelah melakukan pertemuan dengan pihak Inspektorat dengan masyarakat. Semua yang menjadi temuan sudah kita tindak lanjuti. Jadi sudah tidak ada masalah lagi,” ungkapnya.

Tim BOLMORA.COM

 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button