2 ASN Pemkot Kotamobagu Terancam Dipecat
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali akan memproses dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan indisipliner.
Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae kepada BOLMORA.COM mengatakan, proses pemberhentian ASN tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) ASN tahun 2014.
“Salah satu ASN merupakan pindahan dari Kabupaten Bolmong Utara. Ketika pindah, ternyata yang bersangkutan terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipidkor) di sana, dan kasusnya sudah ditangani Pengadilan Topidkor Manado,” ungkap Adnan.
Namun, proses pemberhentian ASN tersebut masih akan dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Memang Undang-undang sudah mengaturnya, tapi sebelum memvonisnya kita harus konsultasi dahulu ke BKN,” ujar Adnan.
Hasil penelusuran media ini, ASN yang pertama akan dipecat berinisial LB alias Las (Perempuan), dan yang sementara dilengkapi datanya adalah laki-laki (identitas belum terungkap).(me2t)



