Kotamobagu

Siapa yang Betanggung Jawab?, Berikut Ini Data Aturan Denda P2TL di RSUD Kotamobagu

BOLMORA, KOTAMOBAGU –  Berdasarkan rincian aturan denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dikeluarkan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kotamobagu, jumlah denda yang harus dibayarkan Pemkot Kotamobagu adalah sebesar Rp435.104.682, atas dugaan penyalahgunaan listrik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu. Namun, siapa yang nanti akan bertanggung jawab dengan tagihan tersebut, masih belum bisa dipastiikan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sendiri tampaknya tak mau disalahkan soal dugaan penggunaan listrik illegal, sebagaimana dituduhkan pihak PLN. Pasalnya, Pemkot menduga ada pembiaran oleh pihak PLN, karena hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2014, tapi nanti pada April 2017 baru diperiksa. Padahal bangunan RSUD ini menggunakan daya tinggi. Hal itu sebagaimana diungkapkan Asisten II Pemkot Kotamobagu Gunawan Damopolii, Kamis (6/7/2017) siang tadi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap ada kelalaian dari kedua belah pihak. Dan di sini, kami menduga ada pembiaran dari pihak PLN,” ujar Gunawan.  

Dijelaskan, neberapa waktu lalu Pemkot sudah mengeluarkan anggaran yang besar untuk memasang jaringan daya besar dengan gardu sendiri, dan meteran sendiri untuk menyatukan aliran listrik di semua ruangan RSUD, tapi ternyata hampir sebagian besar tidak melalui meteran dan masih memakai meteran lama yang merupakan peninggalan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

“Hal tersebut tentu menjadi tanda tanya besar, kenapa sampai tidak dipergunakan. Harusnya, pihak PLN tidak perlu menunggu permintaan dari kami untuk selalu memeriksa jaringan listrik. Agar, jika ada kendala ataupun pelanggaran cepat kita ketahui, bukan nanti setelah bertahun-tahun baru bisa diketahui,” pungkas Gunawan.(me2t)

Berikut Data Operasi P2TL di RSUD 25, 26 dan 29 Mei 2017

1.

 

 

Gedung Rawat Inap Kelas lllA/R

Golongan pelanggaran P1 tanpa MCB

denda Rp805.560

2. Gedung Rawat Inap Umum
Golongan pelanggaran P1 tanpa MCB  denda Rp805.560
3. Gedung Poli Kandungan
Golongan pelanggaran P1 MCB  terpasang 10A denda Rp162.000
4. Gedung Poli Umum
Golongan pelanggaran P1 MCB  terpasang 20A denda Rp162.000
5. Gedung Gizi
Golongan pelanggaran P1 MCB  terpasang 10A denda Rp162.000
6. Gedung Poli Gigi
Golongan pelanggaran P1 MCB  terpasang 20A denda Rp162.000
7. Gedung Apotek
Golongan pelanggaran P1 MCB  terpasang 32A denda Rp444.792
8. Gedung Poli THT
Golongan pelanggaran P1 MCB  terpasang 10A denda Rp162.000
9. Gedung Penerimaan
Golongan pelanggaran P1 tanpa MCB
denda Rp805.560
10. Ruang UGD
Golongan pelanggaran P3 sambung  langsung sebelum meter denda

Rp18.868.200

11. Ruang ICCU
Golongan pelanggaran P3 sambung  langsung sebelum meter denda

Rp18.868.200

12. Ruang IBS
Golongan pelanggaran P3 sambung  langsung sebelum meter denda

Rp18.868.200

13. Ruang Maneo
Golongan pelanggaran P4 sambung  langsung tanpa APP PLN

denda Rp298.732.020

14. Ruang VIP Kabela
Golongan pelanggaran P4 sambung  langsung tanpa APP PLN denda

Rp76.096. 590

 

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button