Ini Nominal Hasil Lelang BMD Inventaris dan Kendis Pemkab Bolmut
BOLMORA, BOLMUT – Lelang aset barang milik daerah (BMD) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) telah berakhir. Dari ratusan aset BMD inventaris yang diterdiri dari 36 paket milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab setempat, serta tujuh unit kendaraan dinas (Kendis) jenis roda empat berhasil dilelang secara terbuka, Kamis (6/7/2017) siang tadi.
Adapun nominal yang dihasilkan lewat lelang aset inventaris dan Kendis tersebut mencapai angka Rp384.269.600, dengan rincian masing-masing untuk aset inventaris dengan jumlah 36 pekat, yang berhasil terjual sebanyak 35 paket.
“Hasil pelelangan yang didapatkan akan masuk ke kas daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp113.119.600,” ujar Kepala Bidang BMD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut Indra S. Lauma, kepada BOLMORA.COM usai pelaksanaan lelang.
Sementara untuk lelang aset Kendis roda empat, dari tujuh unit yang dilelang, enam unit diantaranya berhasil terjual dengan nilai Rp271,150.000.
“Proses pelelangan sudah selesai kita laksanakan. Alhamdulillah, hampir seluruhnya berhasil terjual,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari hasil pelalangan aset ini, daerah mendapatkan PAD yang cukup besar. PAD dari hasil pelelangan ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk program pemerintah daerah.
“Ini sisi lain dari manfaat yang dilakukan dalam penghapusan aset-aset tidak produktif lewat lelang. Pemda mendapatkan PAD yang nantinya bisa dialokasikan untuk program yang pro rakyat. Lagi pula jika dipertahankan, beban biaya perawatan aset-aset itu akan cukup memakan biaya. Ini salah satu langkah efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab Bolmut pada cost perawatan aset-aset yang ada di daerah,” urai Indra.
Menurtnya, untuk aset yang tidak berhasil dilelang kali ini, akan diusulkan pada proses pelelangan aset berikutnya.
“Yang belum berhasil terjual pada lelang kali ini akan diusulkan pada proses lelang aset berikutnya. Sebab, masih ada beberapa aset BMD, baik itu berupa barang inventaris dan Kendis yang sudah bisa dilakukan penghapusan sebagai BMD,” sebutnya.
Ditanya terkait limit waktu yang diberikan Pemkab Bolmut kepada pihak-pihak pemenang lelang aset tersebut, Lauma mengatakan, jika pihaknya hanya memberikan waktu lima hari kerja kepada para pemenang setelah proses lelang berakhir, untuk segera melunasi sisa penawaran yang disepakati dalam lelang.
“Batas waktu pelunasan sampai Kamis (13/7/2017) pekan depan. Setiap pemenang lelang wajib melunasi kewajibannya, jika tidak maka Pemkab berhak menarik kembali aset yang sudah dikuasai. Selain itu, untuk uang jaminan pun diangap hangus dan lelang dianggap batal,” tegas Indra.(irf)



