Hukrim & Peristiwa

2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan Tersangka Pemukulan

BOLMORA, HUKRIM – Apes dialami Moh. Iqbal Mongilong (22), warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang merupakan tersangka pemukulan terhadap dua lelaki YD, alias Yadi, dan RD alias Rendi, warga Kelurahan Molinow, Kamis (21/7/2016). Bukan mendapatkan pelindungan dari aparat pengayom masyarakat, tapi malah diperlakukan tidak manusiawi oleh dua oknum anggota Kepolisian Polres Bolmong. Diduga, tersangka Iqbal menjadi korban penganiayaan Yadi cs, yang melibatkan dua oknum anggota polisi, masing-masing berinisial RV alias Revi dan JM alias Jamal.

Data yang diperoleh, dari berbagai sumber di TKP dan pengakuan langsung dari tersangka Iqbal, pada Kamis (21/7/2016) sekira pukul 04.30 Wita dini hari, dirinya terlibat perkelahian dengan lima pemuda asal Molinow, masing-masing YD alias Yadi, RD alias Randi, MA alias Megi dan dua orang warga Molinow lainnya yang belum diketahui nama mereka. Kejadiannya di depan lorong pekuburan umum Kelurahan Mogolaing. Saat itu, tersangka Iqbal bersama satu orang temannya Randa Ma’ruf (23), diantar pulang oleh Yadi cs, usai dari meneguk minuman keras (Miras) di salah satu tempat yang berada di Kelurahan Molinow. Sesampainya di depan lorong, tersangka Iqbal memukul lelaki Yadi dan Rendi. Melihat kejadian itu, Megi bersama dua temannya turun tangan membantu Yadi dan Rendi, dan beramai-ramai mengeroyok Iqbal. Megi yang diketahui adalah masyarakat biasa, ketika melayangkan bogem mentah kearah pangkal leher Iqbal, sempat mengaku bahwa dirinya adalah anggota. Pun Randa Ma’ruf, yang saat itu masih di TKP turut membantu Iqbal, sehingga turut terlibat dalam perkelahian itu.

Usai kejadian perkelahian, lelaki Yadi dan Rendi rupanya tidak terima dan langsung melaporkan pemukulan yang dialami ke Polres Bolmong. Tak berselang lama, dua anggota polisi turun ke TKP dan langsung membekuk tersangka Iqbal.

Namun sesampainya di Polres Bolmong, sekitar pukul 06.00 Wita, Iqbal diikat dengan jaket yang dikenakannya, kemuadian dibiarkan dianiaya beramai-ramai oleh Yadi cs yang jumlahnya lima orang. Penganiayaan itu berlangsung di dua tempat berbeda, pertama di ruang Unit IV Tipidkor dan berlanjut di tempat duduk yang berada di antara ruang Kanit II dan ruang Identifikasi Sidik Jari Polres Bolmong.

“Di sini, saya diikat dengan jaket di tangan dan dibiarkan dipukul secara massal oleh Yadi, Rendi, adiknya Rendi dan dua orang teman mereka yang saya tidak tahu namanya,” ungkap Iqbal, seraya menunjukan tempat di mana dia dianiaya.

Kepada keluarga yang menemuinya di ruang tahanan Polres Bolmong, Selasa (26/7/2016), Iqbal mengaku dengan posisi tangan terikat dia terus menerima pukulan dari Yadi cs. Bahkan, diduga dua oknum anggota polisi (Revi dan Jamal) ikut terlibat melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Saya diikat oleh komdan Revi, dan dalam keadaan tak berdaya dipukul oleh Yadi cs di bagian muka, rahang dan dada. Hidung dan mulut saya sempat mengeluarkan darah. Sekarang untuk makan saja, rahang saya masih terasa sakit. Begitupun dada saya masih terasa nyeri. Lihat mata saya masih lebam dan membiru karena pukulan ,” ucap Iqbal, sambil memperlihatkan beberapa bagian anggota tubuhnya yang terdapat lebam bekas pukulan.

Merasa keberatan dengan perlakukan para oknum, keluarga korban melalui Gunady Mondo, yang merupakan sepupu korban, didampingi kakak kandung korban Dida Mongilong, langsung mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penganiayaan yang diduga melibatkan dua oknum anggota polisi tersebut.

“Pantas, selang beberapa hari keluarga yang datang menjenguk dilarang oleh petugas. Ternyata ini yang mereka sembunyikan. Setelah berunding dengan keluarga, saya langsung melaporkan tindakan melanggar hukum itu,” ujar Gun, sapaan Sekretaris Karang Taruna Kelurahan Mogolaing itu.

Gun meminta pihak kepolisian, terutama Propam Polres Bolmong agar segera menidak lanjuti laporan dugaan keterlibatan oknum anggota polisi. Sebab, tindakan seperti itu sangat tidak dibenarkan di mata hukum.

“Saya mengecam tindakan di luar batas oleh dua oknum anggota itu. Olehnya, saya minta laporan kami segera diproses. Kalau memang terbukti ada keterlibatan oknum anggota polisi, maka meminta dengan hormat kepada Kapolres Bolmong, supaya ditindaki sesuai Protab,” tegas Gun, yang juga Sekretaris KNPI Kecamatan Kotamobagu Barat.

Adapun bukti bahwa keluarga korban resmi telah melaporkan dugaan dugaan penganiayaan yang terjadi di Polres Bolmong tersebut berupa bukti laporan Nomor : LP/646/VII/2016 Sulut Res BM, Selasa Tanggal 26 Juli 2016, pukul 21.30 Wita, tentang terjadinya peristiwa penganiayaan.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu, ketika dihubungi mengaku masih akan mengecek laporan ke bagian SPKT Polres Bolmong.

“Saya cek dulu kalau sudah ada laporannya,” singkat Saiful.(**)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button