Gadis 15 Tahun Diduga Diperkosa di dalam Mobnas

BOLMORA, HUKRIM – Gadis belia yang berusia 15 tahun asal Desa Boroko Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), sebut saja Jingga (nama samaran) terpaksa rela keperawannya direnggut oleh dua orang pemuda warga Kecamatan Bolangitang berinisial JK dna SI, yang diduga memperkosanya.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (10/07/2016) malam, di dalam Mobil Dinas (Mobnas) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
Data yang dirangkum Bolmora.com, awalnya dirinya bersama dua rekannya Safana dan Nadia, dijemput pelaku yang saat itu mengendarai Mobnas bernomor polisi DB 4660 H menuju Rumah Makan Tepi Laut di kawasan Bunor, Desa Kuala Utara. Setibanya di Rumah Makan, Safana dan Nadia diturunkan, sementara korban diajak pelaku menuju arah Bolangitang Barat dengan alasan akan membeli rokok. Saat tiba tepat sepi, tanpa menunggu lama kedua pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk berhubungan badan oleh JK dan SI.
Pun setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, kedua orang tua korban langsung melapor ke Polsek Urban Kaidipang.
Kapolsek Urban Kaidipang Kompol Teddy Pontoh, saat dikonfirmasi melalui via seluler membenarkan adanya laporan terkait kejadian itu.
“Laporannya masuk pada Senin (11/07/2016), sekitar pukul 02-00 Wita dinihari,” kata Pontoh.
Dikatakannya, usai menerima laporan, tim Reskrim Polsek Urban yang dipimpin Wakapolsek Iptu Marten Maapi, langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu dari dua pemuda terduga pelaku bersama mobil yang digunakan.
“Salah satu tersangka yakni SI, sudah kita amankan bersama mobil. Sementara tersangka JK masih dalam pengejaran. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan,” ungkap Pontoh
Ditambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, mobil dengan plat hitam Nomor Polisi DB 4660 H yang digunakan oleh kedua tersangka ternyata adalah Mobnas Bernomor Polisi DB 15 H, milik Pemkab Bolmut
“Kedua tersangka bakal dikenai pasal 81 ayat 1 undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dangan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar rupiah,” pungkasnya.(mg-03/gun’s)



