Deg-degan Menanti Hasil Audit BPK, Gubernur YSK Bersyukur Sulut Kembali Raih Opini WTP
BOLMORA.COM,SULUT – Ketegangan sempat dirasakan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK),SE saat menunggu pengumuman hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025.
Pengalaman di dunia militer membuat YSK mengaku selalu waspada ketika mendengar hasil pemeriksaan dibacakan. Namun rasa cemas itu berubah menjadi syukur setelah Sulawesi Utara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pengalaman kami di tentara, kalau Bripka datang membacakan kemudian ada temuan, komandan kita langsung marah-marah. Bawaannya itu terbawa. Saya deg-degan tadi, begitu diumumkan ternyata WTP. Terima kasih Pak,” ujar Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun 2025, Selasa (2/6/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen, profesional, dan objektif.
Menurutnya, hasil audit tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Gubernur menjelaskan, tahun anggaran 2025 menjadi periode yang penuh tantangan di tengah kebijakan efisiensi belanja dan penguatan kapasitas fiskal daerah. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu menjaga kinerja pengelolaan keuangan secara optimal.
Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari total anggaran.
“Capaian ini menunjukkan semakin baiknya kualitas pengelolaan belanja daerah melalui penguatan efisiensi dan penajaman program prioritas,” kata Gubernur.
Kinerja APBD 2025 juga ditandai dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177,13 miliar yang mencerminkan kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pelaksanaan pembangunan, pengendalian belanja, dan keberlanjutan fiskal daerah.
Dari sisi neraca kata Gubernur, total aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meningkat dari Rp10,78 triliun pada 2024 menjadi Rp11,50 triliun pada 2025 atau bertambah sekitar Rp710,66 miliar.
“Peningkatan tersebut terutama berasal dari kenaikan nilai aset tetap yang mencapai Rp8,48 triliun serta investasi jangka panjang sebesar Rp839,47 miliar,” jelas Gubernur.
Di sisi lain, kewajiban daerah turun menjadi Rp849,77 miliar atau berkurang sekitar Rp414 miliar dibanding tahun sebelumnya.
“Kondisi ini menunjukkan semakin kuatnya kesehatan fiskal daerah dan kemampuan pemerintah dalam mengelola kewajiban secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Selain capaian keuangan, Gubernur juga memaparkan sejumlah prestasi pembangunan yang berhasil dicapai sepanjang tahun 2025.
Salah satunya adalah revitalisasi Museum Negeri Sulawesi Utara yang kini berkembang menjadi pusat edukasi sekaligus destinasi wisata budaya modern.
“Museum tersebut telah diresmikan Menteri Kebudayaan RI pada 22 Mei 2026,” ungkap Gubernur
Tak hanya itu, Sulawesi Utara juga mencatat sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja.
Di bidang kesejahteraan masyarakat, Sulut berhasil meraih penghargaan Terbaik I tingkat provinsi dalam kategori penanggulangan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting.
Meski kembali meraih opini WTP, BPK RI tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI, Anang Hernadi, mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,45 miliar serta potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,52 miliar yang harus diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan penerimaan daerah akibat belum dikenakannya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai minimal Rp1,59 miliar.
BPK merekomendasikan agar Gubernur Sulawesi Utara menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, BPK menegaskan bahwa temuan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan tersebut tidak berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Sedangkan Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Andi Silangen, memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempertahankan opini WTP.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Prestasi ini menjadi terobosan yang membawa daerah semakin maju dan sejahtera. Pengelolaan keuangan yang baik merupakan tanggung jawab bersama yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Silangen.
Ia juga mengapresiasi berbagai keberhasilan pembangunan Sulawesi Utara, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan percepatan penurunan angka stunting yang menempatkan Sulut sebagai salah satu daerah terbaik di tingkat nasional.
Silangen menegaskan, hasil audit BPK harus menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab demi mewujudkan Sulawesi Utara yang semakin maju dan sejahtera.
(Jane)



