Pemprov Sulut dan BPN Bahas Tahapan Percepatan Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Aset
BOLMORA.COM, SULUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terus melakukan upaya untuk mengamankan sejumlah aset, berupa tanah. Hal ini terpantau dalam Rapat Koordinasi Pembahasan terkait Tahapan Percepatan Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Milik Pemprov Sulut, yang digelar Senin (6/6/2022), di Ruang Rapat F.J. Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut.
Rapat koordinasi yang melibatkan Pemprov Sulut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini dibuka oleh Pj Sekdaprov Praseno Hadi, didampingi Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN Sulut Luthfi Zakaria, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut Femmy Sulut.
Saat membuka rapat, atas nama Praseno Hadi menyampaikan terima kasih serta apresiasi Kepada BPN Sulut yang telah membantu Pemprov Sulut dalam hal pembuatan sertifikat, guna melegitimasi aset milik Pemprov Sulut.
“Kita bersyukur, sampai saat ini sudah 154 sertifikat aset milik Pemprov yang dibantu untuk diterbitkan oleh BPN Sulut sejak tahun 2019. Kita berharap, target 190 yang sisanya 100 sertifikat juga dapat segera dirampungkan tahun ini,” imbuhnya.
Praseno meminta BKAD Provinsi Sulut secepatnya melengkapi dokumen aset yang belum memiliki sertifikat untuk didaftarkan di BPN. Agar sertifikat segera diterbitkan.
“Segera diinventarisasi. Memang, paling susah dokumen kurang lengkap dan fisiknya tak dikuasai. Tapi saya yakin kalau petugas di lapangan saling berkoordinasi, pasti cepat selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR-BPN Sulut Luthfi Zakaria mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang intens melakukan pendataan kepemilikan aset dan percepatan penerbitan sertifikat, baik itu aset milik dari pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah daerah.
“Bapak menteri juga begitu konsen dengan hal ini, sehingga memberikan beberapa petunjuk yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Menurut dia, kalau bicara sertifikat itu ada dua aspek yang harus dipenuhi, yaitu data yuridis dan data fisik.
“Jika bicara masalah yuridis ,kalau tanah pemerintah adalah dokumen perolehan tanahnya, dan untuk fisiknya tentu kondisi fisik di lapangan, yaitu dengan melihat batas-batas tanahnya, apakah dikuasai. Nah, ketika dua hal itu terpenuhi, sedianya sertifikat sudah bisa diproses,” beber Luthfi.
Dijelaskan pula, dalam sertifikat ada dua bagian besar, yaitu yang pertama di depan buku sertifikatnya, dan berikutnya adalah gambar ukurannya yang menunjukkan fisiknya.
“Setidaknya ada empat kuadran yang terjadi di lapangan. Kadang-kadang di lapangan tak ada dokumen bahkan fisiknya tidak ada. Ada dokumen yang kurang lengkap tapi fisiknya dikuasai. Kuadran lainnya, dokumen lengkap tapi fisiknya tak dikuasai. Ini yang jadi problem,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, untuk kuadran dokumen yang tak lengkap tapi fisiknya dikuasai Pemprov Sulut, bisa diproses BPN dengan syarat ada surat pernyataan.
“Itu mudah tetapi jangan digampangin. Karena pada sekarang ini tak menutup kemungkinan tanah pemerintah digugat. Dulu mungkin tak ada digugat, tapi sekarang ada,” ungkapnya.
Bahkan terkait dengan gugatan tersebut, kata dia, menjadi kedua terbanyak di Indonesia. “Mudah-mudahan masalah sengketa itu turun. Ini memang menjadi perhatian kita,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut Femmy Suluh memberikan apresiasi kepada pihak BPN yang ada di kabupaten/kota di Sulut. Sebab, dalam proses penertiban sertifikat berjalan dengan baik.
Kendati demikian, ia mengakui dalam persiapan dokumen untuk pembuatan sertifikat tanah perlu kerja keras.
“Mengelola tanah ternyata tidak mudah. Teman-teman di bidang aset sudah berusaha tapi memang harus berlari lebih kencang lagi,” tuturnya sembari mengharapkan sinergitas dengan BPN Sulut.
Sesuai data yang diterima, untuk tahun 2022 ini baru 79 bidang tanah yang siap didaftarkan ke BPN. Untuk 99 bidang tanah masih dalam persiapan dokumen pendaftaran.
Diketahui, empat tahun belakangan ini dalam pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, ada 249 bidang tanah dari total 397 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Untuk tahun ini saja telah terbit 12 sertifikat tanah.
Dalam rakor ini turut dihadiri perwakilan BPN di kabupaten/kota se Sulut.
(Gun Mondo)



