Bolmong

Fraksi PKS dan PKB DPRD Bolmong Tolak RUU HIP

BOLMORA.COM, BOLMONG – Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) belakangan ini terus menggema di seluruh pelosok tanah air. Demikian juga dengan sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Legislator Bolmong Sahrudin Mokoagow dari Fraksi PKS dengan lantang mengucapkan penolakannya terhadap RUU HIP.

“Fraksi PKS menolak. Sebab, RUU HIP bukan hanya soal tidak diakomodirnya Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang pembubaran PKI. Namun, RUU tersebut mengarah kepada upaya merubah arah ideologi bangsa yang terkandung dalam rumusan Pancasila,” katanya, Selasa (23/6/2020).

Ditegaskan, Pancasila berisikan sistem pemikiran, cara pandang, sistem keyakinan dan cita-cita bangsa Indonesia yang bersumber pada lima sila Pancasila, kemudian menjadi dasar haluan untuk wewujudkan tujuan nasional.

“Pancasila itu sudah final sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Jadi tidak perlu diutak-atik, apalagi diundang-undangkan dengan memberi terjemahan baru,” tegas Sahrudin.

Menanggapi maklumat dan seruan MUI terkait rencana menggelar aksi parlemen jalanan ketika RUU HIP masih dipaksakan untuk dibahas oleh DPR-RI, legislator muda ini mengatakan siap memberi dukungan penuh.

“Secara pribadi dan organisasi saya siap untuk turut melakukan aksi penolakan,” ungkapnya.

Senada Ketua Fraksi PKB DPRD Bolmong Supandri Damogalad. Menurutnya, RUU HIP terkesan dipaksakan dengan memanfaatkan situasi di mana negara sedang dimhipit persoalan upaya menghadapi covid-19.

“RUU HIP tidak mendesak disituasi saat ini. Yang terpenting adalah bagaimana semua lembaga negara boleh bersinergi merumuskan kebijakan meyelamatkan bangsa ditengah pandemi,” sebut legislator muda ini.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button