Tangahu Apresiasi Bupati Bolmong Terkait Usulan WPR Potolo

BOLMORA.COM, BOLMONG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Febrianto Tangahu mengapresiasi Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait usulan dari Pemkab Bolmong terhadap lokasi tambang rakyat Potolo dan Monsi untuk di usulkan menjadi Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Hal ini diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem saat menyampaikan catatan di rapat paripurna pembicaraan tingkat satu penyampaian atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bolmong tahun 2019.
“Saya mengapresiasi Pemkab Bolmong terkait usulan tambang rakyat potolo dan monsi dijadikan WPR,” ujar Tangahu, Kamis (18/06).
Dirinya juga berharap wilayah pertambangan lainnya dapat juga diusulkan menjadi WPR.
“Jika ada izin WPR, maka tentu menguntungkan rakyat sekitar dan Pemkab Bolmong, sebab semua aktivitas sudah dilegalkan, serta bernaung dalam wadah BUMD,” ucapnya.
Ia juga meminta kepada Bupati Bolmong untuk menurunkan tim teknis komisi penilai amdal Kabupaten Bolmong untuk menganalisa dampak lingkungan di wilayah yang berdekatan dengan pemukiman rakyat yang rencana mau dieksploitasi PT. JRBM
“Karena wilayah yang direncanakan PT. JRBM yang mau di eksploitasi berdekatan langsung dengan pemukiman warga,” ucapnya
Sementara itu, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow melalui daring online mengatakan, akan mencatat koreksi dan masukan dari sejumlah anggota DPRD Bolmong.
“Saya telah mencatat koreksi dan masukan dari sejumlah anggota DPRD,” ujar Bupati
Sebelumnya, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, WPR terwujud berkat kolaborasi Pemkab Bolmong dan Pemprov Sulut.
“Kita yang ajukan WPR untuk kawasan pertambangan Potolo dan Monsi dan pak Gubernur sudah setuju,” kata dia pada sambutan dalam acara kunjungan kerja di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Rabu (17/6/2020).
Olly, sebut dia, berharap agar dengan WPR tak ada lagi konflik di lokasi tambang. Dikatakan Yasti, opsi WPR lebih dipilih karena berpihak pada rakyat ketimbang WIUP.
“Kalau WIUP harus ada penetapan menteri, tak boleh perorangan dan koperasi serta harus dilelang, nah kalau dilelang pasti rakyat disini kalah dan akan tersisih dengan pengusaha besar,” katanya.
Sedang bila WPR, kewenangannya dari gubernur. Pengelolanya pemerintah lewat BUMD dan diperuntukkan untuk warga.
“Jadi pemerintah yang urus semuanya, warga yang diuntungkan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong melalui Kabid Pencemaran lingkungan hidup, Desi Makalalang mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi dari pihak PT. JRBM terkait eksploitasi PT. JRBM yang berdekatan dengan pemukiman warga.
“Kami belum menerima surat resmi dari PT. JRBM terkait eksploitasi PT.JRBM yang berdekatan dengan pemukiman rakyat,” ujarnya
(Agung)



