Dinas Perindagkop-UKM Bolsel Temukan Makanan Kadaluarsa Saat Lakukan Sidak
BOLMORA.COM, BOLSEL – Dinas Perindagkop-UKM (Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) Kabupaten Boolsel (Bolaang Mongondow Selatan), Rabu (17/06/2020), melakukan Sidak (inspeksi mendadak) di sejumlah toko dan warung di wilayah Kabupaten Bolsel.
Hasil sidak tim yang dipimpin langsung Kepala Dinas dan masing-masing koordinator Bidang Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM tersebut, ditemukan sejumlah toko dan warung masih menjual bahan makanan yang kadaluarsa, seperti susu bayi, snack, mie instan dan bahan makanan lainnya.
Kepala Dinas Perindagkop UKM Alsyafri Kadullah mengatakan, pihaknya menjalankan tupoksi sebagai instansi terkait, dalam hal ini turut mengawasi pedagang yang menjual produk kadaluarsa.
“Kegiatan ini akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan, dengan memfokuskan pengawasan terhadap bahan makanan yang Kadaluarsa,” ungkapnya.
Dia menegaskan, bagi pedagang yang kedapatan menjual barang kadaluars, akan langsung dilakukan pembinaan, dengan memisahkan barang yang kadaluarsa agar tidak dijual lagi.
“Alhamdulillah, hari ini kami turun lapangan. Tadi kami telah menemukan beberapa toko yang kedapatan menjual bahan kadaluarsa. Kami langsung tindak di tempat,” ujar Alsyafri.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Nabila Moha, menyampaikan konsekuensi hukum jika pedagang menjual bahan kadaluarsa, yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bahkan bisa dipidana, dan izin usaha akan dicabut.
“Aturannya jelas. Sesuai Undang-undang perlindungan konsumen bisa dipidana. Namun, kali ini kami masih mengambil langkah persuasif. Baru sebatas memberikan pembinaan di tempat. Barang yang kadaluarsa langsung kami singkirkan dari toko,” sebut Iyan sapaan akrabnya.
Turut serta dalam sidak tersebut, Kabid Industri Haryulan lasulika, Kabid Koperasi dan UMKM Delfian Thanta, dan sejumlah eselon IV dan staf di lingkup Dinas Perindagkop-UKM.
(*/Gnm)



