Tiga Ranperda Bolmong Disesuaikan Pemrop Sulut
BOLMORA.COM, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah mengirim tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Gubernur Sulut melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bolmong Ir. Sugih A. Banteng mengatakan, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bolmong nomor 19 Tahun 2010 tentang retribusi terminal. Dan kedua, Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bolmong nomor 22 Tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Selanjutnya ketiga, Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bolmong nomor 20 Tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum.
“Ada tiga ranperda yang telah dilakukan penyesuaian sesuai hasil evaluasi Pemprov Sulut” tegasnya.
Dikatakannya, surat permohonan yang diajukan pemkab Bolmong telah dibalas oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulut pada tanggal 10 Juni 2020.
“Surat balasan tersebut berisikan pemberian nomor register Ranperda Kabupaten Bolmong,” katanya.
(Agung)



