Inspektorat Bolmong Berikan Waktu 30 Hari kepada Penunggak TGR
BOLMORA.COM, BOLMONG – Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meminta kepada penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk segera melunasinya dalam waktu 30 hari. Jika tidak, maka Pemkab Bolmong akan mengambil langkah tegas.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone mengatakan, pihak BPK memberikan waktu 60 hari untuk penyelesaian TGR sejak diberikan Laporan Hasil Keuangan (LHP) Tahun 2018, pada 27 Mei lalu.
“Masih ada sisa waktu 30 hari lagi, terhitung sejak Kamis (27/6/2019) hari ini, untuk penyelesaian sejumlah masalah, terutama satu di antara terkait TGR,” ujar.
Rio mengingatkan agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi TGR atas temuan BPK Sulut tersebut.
“Saya meminta PNS yang kena TGR pada penggunaan anggaran tahun lalu, jangan anggap remeh,” ucapnya.
Ditegaskan, jika PNS yang kena TGR tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah daerah, bisa berdampak pada jenjang karir sebagai PNS.
“Sudah banyak bukti. Jika belum juga ada penyelesaian, maka sudah bisa diajukan ke sidang mejelis kode etik (MKE). Dan pasti berpengaruh juga pada jenjang karir, jika tidak mampu membayar TGR tersebut,” kata salah satu anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Pemkab Bolmong itu.
(Agung)



