Bolmong

Lokasi Tambang Terlarang Desa Bakan Ditertibkan?

BOLMORA.COM, BOLMONG – Langkah tegas dilakukan Polres Kotamobagu pasca jatuhnya korban di Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (25/6/2019).

Kapolres Kotamobagu melalui Kabag Humas AKP Rusdin Sima mengungkapkan, Rabu (26/6/2019) siang tadi, aparat dari Polres Kotamobagu turun di lokasi tambang yang jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya korban atas nama Rifaldo Mokoagow alias Aldo (26), untuk penertiban.

“Kami langsung turun di lokasi untuk melakukan penertiban,” ungkapnya, saat dihubungi.

Ia juga mengatakan, pihak kepolisian selalu serius menangani permasalahan PETI Desa Bakan, yang sudah sekian kali memakan korban. 

“Yang jadi permasalahan adalah keterbatasan personel. Habis tutup lubang satu, mereka pindah di lubang lain,” ungkapnya.

Data yang dihimpun Bolmora.Com, tambang di mana korban tewas sudah lama tidak gunakan SP atau sering dipangil Om Tole.

Sementara itu, Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, sebelumnya pihak pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat soal larangan PETI

“Sudah sering kita sosialisasi ke warga,” ujar Tahlis.

Ia menjelaskan, pihak pemerintah juga belum lama ini telah mengeluarkan surat edaran untuk penutupan PETI Busa di Desa Bakan.

“Kalau yang sudah diultimatum itu di Busa, tapi kalau daerah lain baru sebatas imbauan saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bolmong Yudha Rantung mengatakan, untuk wewenang itu dari Provinsi. Sedangan penindakan lainnya, itu ada pada aparat kepolisian. Sementara,  pihaknya hanya menyurat.

“Wewenang ada di Provinsi, dan untuk menertibkan adalah aparat,” kata dia.

(Tim Redaksi)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button