Hukrim & Peristiwa

Clara Sang Investor ‘Bodong’ Disidang


BOLMORA.COM, HUKRIM – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis (13/6/2019), menggelar sidang terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Clara Cs, pada beberapa waktu lalu.

Sidang yang bertempat di ruang persidangan utama PN Kotamobagu terswbut, resmi dibuka oleh Wakil Ketua PN Andri Sufari, S.H, M.Hum., sekitar pukul 15:00 WITA

Dari pantauan BOLMORA.COM, setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi berinisial HW (35), dan LP (40) Warga Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, sidang pun langsung ditutup oleh Wakil Ketua PN Kotamobagu Andri Sufari, dan akan dilanjutkan pada 27 Juni mendatang.

“Sidang akan kita lanjutkan pada tanggal 27 Juni 2019 mendatang, dan terdakwa harus membawa saksi,” ujar Andri Sufari, sembari mengetuk palu yang bertanda sidang telah selesai.

(Nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button