Petahana Sangadi Rawan Gunakan Dandes Saat Pilkades, Ini Kata Bupati Bolmong
BOLMORA.COM, BOLMONG — Sebanyak 105 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun ini akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Menanggapi hal ini, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, para sangadi (Kepala Desa) yang akan maju dalam Pilkades nanti, agar tidak menggunakan dana desa (Dandes) untuk kepentingan pencalonannya kembali pada Pilkades.
“Untuk sangadi yang akan maju lagi, jangan mengunakan dandes untuk kepentingan percalolanan kembali karena dapat mengorbankan kepentingan masyarakat desa serta akan berurusan dengan penegak hukum, dan kembali saya ingatkan bahwa Dandes bukan milik pribadi sangadi,” katanya
Ia juga mengungkapkan, terkait dengan pengelolaan dandes, dirinya meminta para Kades dapat menggunakan dana desa yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
“Karena sampai saat ini masih banyak laporan dari masyarakat, terkait dengan penyalahgunaan dana desa tahun 2018 lalu, yang tentunya sangat merugikan keuangan negara serta tidak membawa manfaat bagi masyakakat desa itu sendiri,” katanya.
Dirinya juga meminta kepada para sangadi, yang akan berakhir masa jabatan untuk segera menyampaikan laporan pertangungjawaban selama menjabat sangadi.
“Untuk para sangadi yang akan berakhir masa jabatannya, agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama menjabat sangadi, serta menyerahkan aset desa kepada penjabat sangadi yang baru,”ujarnya. (Agung)