Bolmong

Ratusan ASN Bolmong Tidak Ikut Apel Kerja, Ini Sanksi yang Akan Diterima

BOLMORA.COM, BOLMONG — Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bolmong bakal dikenakan Sanksi berupa potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga mencapai 50 persen.

Hal ini disebabkan, karena mereka (ASN) tidak mengikuti 2 agenda apel upacara, yaitu pada hari lahir Pancasila I Juni, dan apel kerja pasca libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 1440 Hijriah/tahun 2019 Masehi.

Menurut data yang kami dapatkan dari  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong.  Sebanyak 134 ASN tak hadir pada apel pada hari lahir pancasila I Juni lalu dan 126 ASN tidak mengikuti apel perdana setelah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Kepala BKPP Umarudin amba memgungkapkan, sebelumnya suda ada surat pemberitahuan kepada seluruh ASN Bolmong terkait pemotongan TPP jika tidakemgikuti kedua apel tersebut.

“Aparatur yang tidak mengikuti Apel Kerja bersama akan dipotong TPP hingga 50 persen dan menambah libur akan dikenakan sanksi penindakan Disiplin,” Ujarnya

Menurutnya, ada 1.513 ASN yang mengikuti apel pada hari lahir pancasila I Juni lalu sisanya  sakit 17, 10 Izin, 10 cuti dan 97 ASN tanpa keterangan. Sedangkan untuk apel perdana setelah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri diikuti 2.262 ASN sisanya sakit 23 ASN, Ijin 11 ASN, Piket 157 ASN sedangkan tanpa keterangan ada 79 ASN.

“Yang tidak ada keterangan pastinya akan kena sanksi,” Jelasnya

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button