Politik

Bawaslu Sulut Terima Gugatan DPD PAN Boltim

BOLMORA.COM, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerima gugatan pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (10/6)

Dari 10 poin putusan sidang ajudikasi yang dibacakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor 1 dan sejumlah penyelenggara tingkat bawah sebagai terlapor berikutnya, dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Sulut, dengan melanggar sejumlah tata cara dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019.

Bawaslu sendiri melalui Majelis Hakim sidang Ajudikasi yang terdiri dari 5 pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut memutuskan KPU Boltim bersalah.

“Memang ada poin dalam amar putusan yang dilewatkan, yakni pemungutan suara ulang (PSU). Tapi itu adalah kewenangan Bawaslu Republik Indonesia (RI) karena tahapan ini sudah berjalan di tingkat pusat. Intinya poin-poin dalam sidang yang terbukti bahwa KPU melakukan sejumlah pelanggaran administrasi,” kata Mustarin Humagi, pimpinan Bawaslu Sulut, ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran.

DPD PAN Boltim melalui kuasa hukum, Hendro Silow, SH.MH, menyatakan bahwa gugatan PAN sudah sebagian besar diterima. Buktinya ada 9 poin pelanggaran dari 10 poin yang dinyatakan diterima dan KPU Boltim serta para terlapor lainnya dinyatakan bersalah.

“Ini adalah pintu utama bagi kami melakukan koreksi ke Bawaslu RI, sesuai mekanisme yang ada. Hanya putusan dari Bawaslu Sulut terkait tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) yang belum dibacakan. Ini jalan untuk koreksi ke bawaslu RI dan Mahkamah Konstitusi,” kata Hendro.

Menurut kuasa hukum DPD PAN, bahwa salah satu poin putusan menyatakan KPU Boltim dan para terlapor yakni sejumlah anggota PPK, PPS, dan KPPS, tidak cermat dan tidak teliti dalam pelaksanaan tahapan serta penyelenggaraan teknis pemilu.

“Untuk poin ini menurut hemat kami adalah celah pelanggaran kode etik. Dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Hendro. DPD PAN sendiri tinggal menunggu penyerahan salinan putusan pada hari Selasa (11/6) untuk dibawa ke Bawaslu RI dan MK. (Ayax Vay)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button