Bolmong

Ini Jumlah TGR yang Harus Dibayar Tujuh ASN Mantan Napi di Bolmong

BOLMORA, BOLMONG – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai melayangkan suarat kepada tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Napi yang pernah terlibat kasus korupsi.

Pemkab sendiri akan menindaklanjuti temuan yang membuat Bolmong mendapat Opini TMP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) Bolmong Tahun Anggaran 2017, salah satu temuan adalah adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap sejumlah mantan ASN ini.

Berdasarkan informasi, tujuh ASN tersebut harus mengembalikan uang negara sebesar Rp500 juta. Menariknya, satu di antaranya adalah Calon Wakil Walikota Kotamobagu, yakni Suhardjo Makalalag, dengan total TGR sebesar Rp290 jutaan. Sedangkan mantan napi lainnya sekitar Rp30 jutaan.

“Kalau pak Suharjo harus mengembalikan sebesar Rp290 juta. Sedangkan ASN lainnya hanya berkisar Rp30 jutaan,” ungkap Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone.

Menurutnya, berdasarkan LHP, Suhardjo dituntut harus mengembalikan TGR. Sebab, Suhardjo masih menerima Gaji dan TPP mulai dari April 2013 hingga Desember 2017.

“Angka sebesar itu adalah hak sebagai ASN yang tetap diterima Suhardjo, meski sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2013-2017,” ujarnya.

Rio juga menambahkan, batas pemgembalian TGR tersebut terhitung 60 hari setelah penyerahan LHP.

“Jika lewat dari batas waktu 60 hari tidak dikembalikan, maka akan berurusan langsung dengan Aprat Penegak Hukum (APH). Karena kita telah melaksanakan MoU dengan pihak kepolisian,” tegasnya.(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button