Juknis Turun, Gaji ke-14 Siap Dibayarkan
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pembayaran gaji 14 (tunjangan hari raya) sudah diturunkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada Selasa (13/6/2017) hari ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Rio Lombone, kepada BOLMORA.COM malam tadi.
“Juknis sudah turun tadi, kita siap membayarkan THR untuk ASN di Kota Kotamobagu,” ungkap Rio.
Menurutnya, untuk pembayaran gaji ke-14 tersebut, semua tergantung pada bendahara masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kalau permohonan pembayaran gaji sudah dimasukkan bendahara, BPKD pasti langsung memprosesnya,” pungkas Rio.(me2t)



