Sejarah Baru, Kabupaten Bolmut Raih Opini WTP untuk Pertama Kali
BOLMORA, BOLMUT – Sejarah baru di Kabupaten Bolmut, di masa kepemimpimpinan Bupati Depri Pontoh dan Wakil Bupati Suriansyah Korompot. Bagaimana tidak, pasangan bupati dan wakil bupati yang dilantik pada 5 Sepetember 2013 ini berhasil mempersembahkan opini terbaik menjelang 4 tahun masa pemerintahan. Pun impian untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akhirnya terwujud.
Oleh Bupati Depri Pontoh, opini yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2016, adalah berkah Ramadhan di tahun 2017.
“Alhamdulillah, hasil kerja keras kita selama ini akhirnya membuahkan hasil baik. Ini adalah berkah Ramadhan,” ujar Depri, kepada sejumlah awak media, usai kegiatan penyerahan LHP, di kantor BPK RI Perwakilan Sulut jalan 17 Agustus Manado, Jumat (9/6/2017) sore tadi.
Bupati kedua pilihan rakyar Bolmut ini mengaku sangat bersyukur dan bangga atas kinerja jajarannya, yang telah berupaya keras unuk memenuhi semua kualitas pencapaian dalam meraih opini WTP.
“Saya ucapkan terima kasih, dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Sululut, yang telah melaksanakan tugasnya dengan tepat waktu, berikut dengan pernyataan opini tingkat kewajaran informasi di dalam LKPD,” ungkap Depri.
Kendati demikian, dia berharap agar pencapaian 2016 lebih bagus lagi, karena penataan aset yang dinilai sudah semakin baik.
“Ke depan harus lebih baik. Sebab, dengan raihan opini WTP ini, BPK mengharapkan agar LHP dapat dimanfaatkan dalam rangka melaksanakan fungsinya, yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan, baik untuk pembahasan Ranperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2017,” paparnya.
Namun lanjut papa Adit sapaan akrab Depri, akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Ditegaskan oleh BPK bahwa, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima. Dan itu akan kita tindaklanjuti secepatnya,” pungkas suami tercinta Ny. Ainun Talibo, yang juga anggota DPR provinsi Sulut.

Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI Safrudin Mossi, dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor: 15 Tahun 2004 dan UU Nomor: 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut.
Menurutnya, pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Tahun 2016, dengan memperhatikan kesesuaian dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
“Sehingga, LKPD Tahun 2016 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual,” ujar Safrudin.
Adapun laporan keuangan yang disajikan berjumlah tujuh laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam kesemoatan itu, Auditor Utama BPK RI mengapresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan dalam prioritas pembangunan daerah tahun 2015 dan penerapan SAP berbasis akrual.
Olehnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai kriteria pada empat entitas tersebut, sehingga Kabupaten Bolmut mendapatkan opini WTP, yang diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI Safrudin Mossi, kepada Bupati Bolmut Depri Pontoh.
Turut hadir pada kegiatan yang diawali dengan penandataganan berita acara penyerahan LHP Tahun 2016, oleh pimpinan DPRD dan bupati/wali kota se-Sulut tersebut, Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulut Tangga Muliaman Purba, para bupati/wali kota, dan pimpinan DPRD se-Provinsi Sulut, Pengelola Keuangan Daerah dan Inspektorat Daerah.
Untuk diketahui, opini WTP yang diraih Pemkab Bolmut saat ini merupakan yang pertama kali sejak Kabupaten Bolmut dimekarkan pada tahun 2007 silam. Pada LHP TA 2007 yang diterima tahun 2008, Kabupaten Bolmut mendapat opini WDP, LHP TA 2008 diterima tahun 2009 opini WDP, LHP TA 2009 diterima tahun 2010 opini TW, LHP TA 2010 diterima tahun 2011 oleh BPK RI Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer, demikian dengan LHP TA 2011 juga TMP, yang diterima tahun 2012. Selanjutnya, untuk LHP TA 2012 diterima tahun 2013 opini WDP, LHP TA 2013 diterima tahun 2014 opini WDP, LHP TA 2014 diterima tahun 2015 opini WDP, LHP TA 2015 diterima tahun 2016 opini WDP, dan LHP TA 2016 diterima tahun 2017 opini WTP.(**/gnm)



