Satpol PP Tertibkan Pedagang Beras
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, Selasa (6/6/2017), melakukan penertiban kepada para pedagang beras yang menjajakan dagangannya di luar kendaraan pengangkut beras di kompleks Pasar 23 Maret.
“Penertiban ini kami lakukan karena banyaknya para pedagang beras yang berjualan di luar mobil. Hal ini juga dilakukan sekaligus sosialisasi Perda Nomor: 9 Tahun 2016 tentang larangan berjualan di jalan,” ujar Kasat Pol-PP Sahaya Mokoginta.
Menurutnya, setelah penertiban tersebut dilakukan, dan masih ada lagi pedagang yang coba-coba melamggarnya, maka pihaknya akan langsung melkukan tindakan tegas.
“Jika kedapatan kembali, kami akan lakukan penyitaan terhadap barang dagangan mereka, dan juga langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk penempatan para pedagang ini,” pungkas Sahaya.(me2t)



