Perusahaan yang Beroperasi di Kotamobagu Wajib Bayar THR
Perusahaan yang Beroperasi di Kotamobagu Wajib Bayar THR
Bolmora, Kotamobagu – Setiap perusahaan di Kota Kotamobagu diwajibkan membayar THR H-7 kepada karyawannya. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Haris Podomi, Rabu (22/06/2016).
“Pembayaran THR kepada karyawan di setiap perusahaan harus dilakukan H-7 sebelum lebaran. Itu sesuai regulasi yang berlaku. Agar karyawan yang akan merayakan hari raya dapat mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan sejak jauh hari,” ujar Podomi, saat ditemui wartawan Bolmora.com di ruang kerjanya.
Menurutnya, perintah mewajibkan setiap perusahaan harus membayar THR kepada karyawannya sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor I/MEN/VI/2016 tentang pembayaran THR.
“THR adalah hak setiap karyawan atau buruh di perusahaan. Kami akan menurunkan tim untuk mengawasi semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotamobagu,” kata Podomi.
Untuk mengawasi persoalan THR, Podomi mengaku pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan.
“Penyiapan posko pengaduan ini untuk menerima keluhan jika ada karyawan yang mengadu. Seklain itu, posko dibentuk untuk menindak lanjuti salah satu isi surat edaran Menaker, yang menekankan kepada semua kabupaten/kota agar membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2016,” jelasnya.(gmp)



