Pengangkatan Perangkat Desa Harus Mengacu pada Permendagri Nomor 83
Pengangkatan Perangkat Desa Harus Mengacu pada Permendagri Nomor 83
BOLMORA, BOLMONG – Perangkat desa yang hanya mengantongi ijazah SMP, ke depan tidak diperkenankan lagi untuk terjun di urusan pemerintah desa. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Jadi sekarang, untuk masuk di urusan pemerintahan di desa harus mengantongi ijzah minimal SMA sederajat,” ujar Asisten I Pemkab Bolmong Christofel Tito Kamasaan, saat bersua dengan wartawan Bolmora.com, Jumat (17/6/2016) siang tadi.
Menurutnya, penerapan Pemendagri tersebut telah disosialisasikan kepada para camat, sangadi dan perangkat desa se-Bolmong, pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) belum lama ini.
“Meski baru sebatas sosialisasi, tapi perintah Permen tersebut sudah harus diterapkan dalam waktu dekat. Mengingat, Permen tersebut sangat perlu untuk segera diterapkan agar setiap desa maupun kelurahan yang ada di Bolmong sudah mulai melakukan penataan perangkat desa yang akan diberdayakan untuk membantu kelancaran kinerja pemeritah di desa,” jelas Kamasaan.
Ditambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 83 tersebut, selain harus berijazah SMA sederajat, salah satu syaratnya aparat desa juga sudah harus berumur minimal 20 tahun hingga 45 tahun.
“Sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk segera menerapkan Permendagri tersebut. Kita sudah mengimbau kepada pemerintah desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat sesuai Pemendagri itu,” kata Kamasaan.
Selain itu, penyampaian tentang Permendagri Nomor 83 itu sudah dilakukan juga melalui surat edaran, termasuk pendekatan persuasif kepada aparat desa. ujarnya.
“Sebelumnya sudah ada surat edaran yang ditujukan kepada 15 pemerintah kecamatan dan 202 desa/kelurahan yang ada di Bolmong. Mudah-mudahan, penerapan Permendagri tersebut tidak menemui kendala yang berarti,” harapnya.(randi)



