Nasional

Ini Tahapan dan Kriteria ASN yang Kena Program Rasionalisasi

Ini Tahapan dan Kriteria ASN yang Kena Program Rasionalisasi

Bolmora, Nasional – Pemerintah tidak akan sembarangan menjalankan rencana program rasionalisasi jumlah ASN. Tahapan akan dilakukan secara cermat, dengan kajian mendalam agar kebijakan rasionalisasi mencapai tujuan, yakni profesionalisme birokrasi.

Berikut tahapan rasionalisasi pensiun dini ASN :

  1. Dilakukan penataan SDM ASN berupa audit organisasi, baik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
  2. Setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM, baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
  3. Hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK), karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pemeritah pusat.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten tapi kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
  5. ASN atau PNS yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi

Kriteria Ketentuan ASN Yang Dirasionalisasi

Pemerintah berencana melakukan rasionalisasi jumlah ASN secara bertahap. Dari jumlah yang ada saat ini, yakni 4.517 juta orang, akan dipangkas hingga menjadi 1,3 juta.

Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM KemenPAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono, memastikan ASN yang terkena rasionalisasi akan dipensiundinikan. Mereka akan diberi pesangon untuk modal usaha.

“Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan ASN-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,” ujar Bambang.

Sasaran yang kemungkinan besar terkena program rasionalisasi ASN ini adalah sebagai berikut :

  • Para ASN yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA. ‎Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang
  • PNS yang di rumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun. “Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk ASN yang pengabdiannya minimal 10 tahun.

Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi ASN tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan ASN, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang khususnya terkait pelayanan dasar.(santo)

Sumber : JPNN.com

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button